Koperasi
PENDAHULUAN
I.
LATAR
BELAKANG
Keberadaan
beberapa koperasi telah dirasakan peran dan manfaatnya bagi masyarakat,
walaupun derajat dan intensitasnya berbeda. Setidaknya terdapat tiga tingkat
bentuk eksistensi koperasi bagi masyarakat. Pertama, koperasi dipandang sebagai
lembaga yang menjalankan suatu kegiatan usaha tertentu dan kegiatan usaha
tersebut diperlukan oleh masyarakat. Kegiatan usaha dimaksud dapat berupa
pelayanan kebutuhan keuangan atau perkreditan, kegiatan pemasaran atau
kegiatan lain. Pada tingkatan ini biasanya koperasi menyediakan pelayanan
kegiatan usaha yang tidak diberikan oleh lembaga usaha lain tidak dapat
melaksanakannya akibat adanya hambatan peraturan. Peran koperasi ini juga
terjadi jika pelanggan memang tidak memiliki aksesibilitas pada pelayanan dari
bentuk lembaga lain. Hal ini dapat dilihat pada peran beberapa pada
koperasi kredit dalam menyediakan dana yang relatif mudah bagi anggotanya
dibandingkan dengan prosedur yang harus ditempuh untuk memperoleh dana dari
bank. Kedua, koperasi telah menjadi alternatif bagi lembaga usaha lain.
Koperasi yang telah berada pada kondisi ini dinilai berada pada tingkat yang
lebih tinggi dilihat dari perannya bagi masyarakat. Beberapa KUD untuk beberapa
kegiatan usaha tertentu diidentifikasikan mampu memberi manfaat dan peran yang
memang lebih baik dibandingkan dengan usaha lain, demikian pula dengan koperasi
kredit.
Ketiga,
koperasi menjadi organisasi yang dimiliki oleh anggotanya. Faktor utama yang
menyebabkan koperasi mampu bertahan pada berbagai kondisi sulit, yaitu dengan
mengandalkan loyalitas anggota dan kesediaan anggota untuk bersama-sama
koperasi menghadapi kesulitan tersebut.
BAB II
PEMBAHASAN
A. Sejarah
lahirnya koperasi
Koperasi
pertama kali muncul pada awal abad ke-19.Berawal dari penerapan sistem
Kapitalis di Eropa yang membuat buruh merasa tertindas.Dan untuk membebaskan
penderitaannya ,maka mereka bersepakat untuk membentuk Koperasi. Pada awalnya
pertumbuhan Koperasi ini memang tidak dapat dipisahkan dengan gerakan Sosialis karena
kuatnya pemikiran sosialis dalam perkembangan Koperasi.Namun dalam proses
perkembangan selanjutnya Gerakan Koperasi menemukan jalan sendiri yang bebeda
dengan cara-cara lain yang ditempuh gerakan Sosialis. Karena dalam perkembangan
ini Koperasi lebih kepada suatu gerakan yang menjunjung tinggi cara-cara
Demokratis untuk melawan kekuasaan kaum Kapitalis yang menindas.Dengan demikian
Koperasi lebih mudah berkembang di Negara Kapitalis yang menerapkan Sistem
Politik Demokratis.Dalam hal ini,Koperasi dapat berkembang sebagai bentuk
perusahaan alternatife yang berfungsi mengimbangi kelemahan bentuk perusahaan
yang banyak terdapat di negeri itu.
Berdirinya
Koperasi
Koperasi berdiri pertama kali di Rochdale, Inggris pada tahun 1844.Dengan para pendiriya adalah kaum buruh yang tertindas yaitu pekerja di pabrik tekstil. Koperasi ini adalah Koperasi Konsumsi yang berusaha mengatasi masalah keperluan konsumsi para anggotanya dengan cara kebersamaan.Koperasi Rochdale ini berhasil menunjukkan keberhasilan dengan berdirinya 100 koperasi konsumsi di Inggris pada tahun 1852. Kemudian pada tahun 1862 Koperasi konsumsi di Inggris menyatukan diri menjadi COOPERATIVE WHOLESALE SOCIETY(CWS).Tahun 1950 jumlah anggota Koperasi di Inggris telah berjumlah 11 juta orang dari 50 juta penduduk Inggris. Dalam waktu yang hampir bersamaan,di Prancis lahir koperasi yang bergerak di bidang Produksi yang dibangun oleh beberapa tokoh yang menyadari perlunya perbaikan nasib rakyat,diantaranya ; CHARLES FOURIER,LOUIS BLANC,dan FERDINAND LASALLE.Dan di Jerman,pada tahun 1848 saat Inggris dan Perancis sudah maju dalam pembangunan industri sedangkan perekonomian di Jerman masih bercorak Agraris muncul seorang pelopor bernama F.W.RAIFFEISEN (walikota di FLAMMERSFIELD) yang menganjurkan para petani untuk menyatukan diri dalam perkumpulan simpan pinjam.Hingga pada akhirnya dengan segala rintangan akhirnya berdirilah Koperasi Simpan Pinjam di Jerman. Pada Tahun 1808 – 1883 sebenarnya koperasi juga berkembang di Denmark dipelopori oleh Herman Schulze.Dan akhirnya pada Tahun 1896 di London terbentuklah ICA (International Cooperative Alliance) maka koperasi telah menjadi suatu gerakan internasional.
Koperasi berdiri pertama kali di Rochdale, Inggris pada tahun 1844.Dengan para pendiriya adalah kaum buruh yang tertindas yaitu pekerja di pabrik tekstil. Koperasi ini adalah Koperasi Konsumsi yang berusaha mengatasi masalah keperluan konsumsi para anggotanya dengan cara kebersamaan.Koperasi Rochdale ini berhasil menunjukkan keberhasilan dengan berdirinya 100 koperasi konsumsi di Inggris pada tahun 1852. Kemudian pada tahun 1862 Koperasi konsumsi di Inggris menyatukan diri menjadi COOPERATIVE WHOLESALE SOCIETY(CWS).Tahun 1950 jumlah anggota Koperasi di Inggris telah berjumlah 11 juta orang dari 50 juta penduduk Inggris. Dalam waktu yang hampir bersamaan,di Prancis lahir koperasi yang bergerak di bidang Produksi yang dibangun oleh beberapa tokoh yang menyadari perlunya perbaikan nasib rakyat,diantaranya ; CHARLES FOURIER,LOUIS BLANC,dan FERDINAND LASALLE.Dan di Jerman,pada tahun 1848 saat Inggris dan Perancis sudah maju dalam pembangunan industri sedangkan perekonomian di Jerman masih bercorak Agraris muncul seorang pelopor bernama F.W.RAIFFEISEN (walikota di FLAMMERSFIELD) yang menganjurkan para petani untuk menyatukan diri dalam perkumpulan simpan pinjam.Hingga pada akhirnya dengan segala rintangan akhirnya berdirilah Koperasi Simpan Pinjam di Jerman. Pada Tahun 1808 – 1883 sebenarnya koperasi juga berkembang di Denmark dipelopori oleh Herman Schulze.Dan akhirnya pada Tahun 1896 di London terbentuklah ICA (International Cooperative Alliance) maka koperasi telah menjadi suatu gerakan internasional.
2. Sejarah
Perkembangan Koperasi di Indonesia
1895 di
Leuwiliang didirikan pertama kali di Indonesia. 1920 diadakan Cooperati
Commissie yang diketahui oleh Dr. JH. Boeke sebagai adviseur Voor Volks
Credietewezen. 12 Juli 1947 dilenggarakannya kongres gerakan koperasi se Jawa
pertama di Tasikmalaya. 1960 Pemerintah mengeluarkan peraturan pemerintah No. 140
mengenai penyaluran pokok dan menugaskan koperasi sebagai pelaksananya. 1961
diselenggarakannya Musyawarah Koperasi I (Munaskop I) di Surabaya untuk
melaksanakan prinsip Demokrasi Terpimpin dan Ekonomi Terpimpin. 1965 Pemerintah
mengeluarkan Undang – Undang No. 14 tahun 1965 mengenai prinsip Nasakom
diterapkan di koperasi. 1967 Pemerintah mengeluarkan UU No. 12 tahun 1967
tentang pokok – pokok perkoperasian. Peraturan Pemerintah No. 9 tahun 1995
tentang kegiatan usaha simpan pinjam koperasi.
B. Koperasi
1.
Pengertian Koperasi
Sesuai
dengan Pasal 33 UUD 1945 ayat (1) menyatakan bahwa perekonomian disususn
sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan. badan usaha yang paling
sesuai dengan jiwa dan keperibadian bangsa Indonesia adalah koperasi.
Menurut
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2012 tentang perkoperasian, koperasi adalah badan
hukum yang didirikan oleh orang perseorangan atau badan hukum koperasi, dengan
pemisahan kekayaan para anggotanya sebagai modal untuk menjalankan usaha, yang
memenuhi aspirasi dan kebutuhan bersama dibidang ekonomi, sosial, dan budaya
sesuai dengan nilai dan prinsip koperasi.
karakteristik
utama koperasi yang membedakan dengan badan usaha lain, yaitu anggota koperasi
memiliki identitas ganda. identitas ganda maksudnya anggota koperasi merupakan
pemilik dan juga pengguna jasa koperasi.
2.
Tujuan Koperasi
Menurut Undang-undang Nomor 25 tahun 1992 Pasal 3
koperasi bertujuanmemajukan kesejahteraan anggotanya pada khususnya dan
masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional
dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan
Pancasiladan UUD 1945.
Menurut UU
no 25/1992 pasal 4, Koperasi bertujuan :
·
Membangun dan Mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggotanya pada
khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi
dan sosialnya.
·
Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahan
perekonomian nasional dengan koperasi sebagai kopegurunya.
·
Berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan
manusia dan masyarakat.
·
Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang
merupakan usaha bersama berdasarkan asas kekluargaan dan demokrasi ekonomi.
Sedangkan
Menurut Moch. Hatta,tujuan koperasi bukanlah mencari laba yang
sebesar-besarnya, melainkan melayani kebutuhan bersama dan wadah partisipasi
pelaku ekonomi skala kecil.
3.
Asas Koperasi
Koperasi
mempunyai asas-asas yang berasal dari Negara Indonesia karena badan usaha ini
bersumber dari masyarakat Indonesia itu sendiri. Asas-asas tersebut antara
lain:
• Asas kekeluargaan
Asas ini mengandung makna adanya kesadaran dari hati nurani setiap anggota koperasi untuk mengerjakan segala sesuatu dalam koperasi yang berguna untuk semua anggota dan dari semua anggota koperasi itu. Jadi, bukan untuk diri sendiri maupun beberapa anggota saja dan juga bukan dari satu anggota melainkan mencakup semuanya. Dengan asas yang bersifat seperti ini maka semua anggota akan mempunyai hak dan kewajiban yang sama.
• Asas kegotongroyongan
Asas ini mengandung arti bahwa dalam berkoperasi harus memiliki toleransi, sifat mau bekerja sama, dan sifat-sifat lainnya yang mengandung unsur kerja sama, bukan orang perorangan.
• Asas kekeluargaan
Asas ini mengandung makna adanya kesadaran dari hati nurani setiap anggota koperasi untuk mengerjakan segala sesuatu dalam koperasi yang berguna untuk semua anggota dan dari semua anggota koperasi itu. Jadi, bukan untuk diri sendiri maupun beberapa anggota saja dan juga bukan dari satu anggota melainkan mencakup semuanya. Dengan asas yang bersifat seperti ini maka semua anggota akan mempunyai hak dan kewajiban yang sama.
• Asas kegotongroyongan
Asas ini mengandung arti bahwa dalam berkoperasi harus memiliki toleransi, sifat mau bekerja sama, dan sifat-sifat lainnya yang mengandung unsur kerja sama, bukan orang perorangan.
4.
Prinsip Koperasi
Menurut
Undang-Undang Nomor 25 tahun 1992, Pasal 5 Ayat 1 dan Ayat 2, Koperasi
melaksanakan prinsip koperasi sebagai berikut:
1.
Prinsip ke dalam
· Keanggotaan
bersifat sukarela dan terbuka,
Sifat kesukarelaan dalam keanggotaan koperasi
mengandung makna bahwa:
-
Menjadi anggota koperasi tidak boleh dipaksakan oleh siapapun.
-
Seseorang dapat mengundurkan diri dari koperasinya sesuai dengan syarat yang
ditentukan dalam Anggaran Dasar Koperasi
Sifat terbuka
mengandung makna dalam keanggotaan tidak dilakukan pembatasan atau diskriminasi
dalam bentuk apapun.
· Pengelolaan
dilakukan secara demokratis,
Pengelolaan
demokratis berarti : Rapat anggota adalah pemegang kekuasaan tertinggi; Urusan
kegiatan koperasi diselenggarakan oleh pengurus; Pengurus dipilih dari dan oleh
anggota; Pengurus mengangkat manajer dan karyawan atas persetujuan rapat
anggota; Kebijakan pengurus dikontrol oleh anggota melalui pengawas; Laporan
keuangan dan kegiatan koperasi lainnya terbuka dan transparan; Satu anggota
satu hak suara.
· Pembagian
sisa hasil usaha dilakkukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha
masing-masing anggota.
Bagian
SHU untuk anggota, dihitung secara sebanding (proporsional) berdasarkan
transaksi dan penyertaan modal (simpanan pokok dan simpanan wajib) setiap
anggota pada akhir tahun buku. Transaksi anggota tercatat di koperasi.
Persentase SHU yang dibagikan kepada anggota ditentukan dalam rapat anggota.
· Pemberian
balas jasa terbatas terhadap modal,
Modal dalam koperasi pada dasarnya
diperlukan untuk kemanfaatan anggota dan bukan untuk sekedar mencari
keuntungan. Karena itu, anggota memperoleh bunga yang terbatas terhadap modal. Yang
dimaksud dengan “terbatas” adalah wajar dalam arti tidak melebihi suku bunga
yang berlaku di pasar. Bunganya tidak lebih dari suku bunga bank pemerintah
yang lazim. Anggota memperoleh keuntungan dalam bentuk lain, seperti mengikuti
pendidikan anggota dan dapat memperoleh produk dengan mudah, murah dan bermutu
tinggi.
· Kemandirian.
Kemandirian berarti koperasi tidak bergantung pada
pihak lain. Karena koperasi memiliki:
ü Modal sendiri yang berasal dari anggota.
ü Pengelola sendiri, yaitu pengurus yang dipilih dari
dan oleh anggota.
ü AD dan ART sendiri.
2. Prinsip
ke luar
· Pendidikan
perkoperasian
Untuk meningkatkan kemampuan manajemen dan
terlaksananya prinsip-prinsip koperasi, maka penting sekali anggota, pengurus
dan karyawan koperasi ditingkatkan pemahaman, kesadaran dan keterampilannya
melalui pendidikan. Besarnya biaya pendidikan ditetapkan oleh anggota dalam
rapat anggota.
· Kerjasama
antar koperasi
Koperasi dapat bekerjasama dengan koperasi-koperasi
lain di tingkat lokal, nasional ataupun internasional. Di Indonesia,
koperasi-koperasi primer bisa membentuk pusat dan induk di tingkat regional dan
nasional.
5.
Landasan Koperasi Indonesia
Sesuai dengan UUD 1945, maka dalam UU
no. 12 tahun 1967 (UU Perkoperasian yang lama), tentang Pokok-Pokok
Perkoperasian, Pasal 2 menyebutkan tentang landasan koperasi sebagai berikut:
1. Landasan
Idiil
Landasan
idiil koperasi Indonesia adalah Pancasila. Dimana kelima sila dari Pancasila
tersebut harus dijadikan dasar dalam kehidupan koperasi di Indonesia. Dasar
idiil ini harus diamalkan oleh seluruh anggota maupun pengurus koperasi karena
pancasila disamping merupakan dasar negara juga sebagai falsafah hidup bangsa
dan negara Indonesia.
2. Landasan
Struktural
Landasan
struktural koperasi Indonesia adalah Undang-Undang Dasar 1945. Sebagai landasan
geraknya adalah Pasal 33 Ayat (1), Undang-Undang Dasar 1945 serta
penjelasannya. Menurut Pasal 33 Ayat (1), Undang-Undang Dasar 1945:
Perekonomian disusun sebagai usaha bersama atas asas kekeluargaan. Dari rumusan
tersebut pasal 33 tercantum dasar demokrasi ekonomi, produksi dikerjakan oleh
semua untuk semua di bawah pimpinan atau pemilikan anggota-anggota masyarakat.
3. Landasan
Mental
Landasan
mental koperasi Indonesia adalah setia kawan dan kesadaran berpribadi. Landasan
itu mencerminkan dari kehidupan bangsa yang telah berbudaya, yaitu gotong
royong. Setia kawan merupakan landasan untuk bekerjasama berdasarkan atas asas
kekeluargaan. Kesadaran berpribadi, keinsafan akan harga diri sendiri,
merupakan hal yang mutlak harus ada dalam rangka meningkatkan derajat kehidupan
dan kemakmuran. Kesadaran berpribadi juga merupakan rasa tanggung jawab dan
disiplin terhadap segala peraturan hingga koperasi akan terwujud sesuai dengan
tujuannya. Akan tetapi landasan setia kawan saja hanya dapat memelihara
persekutuan dalam masyarakat yang statis, dan karenanya tidak dapat mendorong
kemajuan.
4.
Landasan Operasional
Landasan
Operasional koperasi Indonesia adalah ketentuan-ketentuan operasional yang
harus di taati dan dipatuhi oleh anggota, pengurus, manajer, dan karyawan
koperasi dalam melaksanakan tugas, fungsi dan tanggung jawab dalam koperasi.
Landasan operasional koperasi berupa undang-undang dan peraturan-peraturan yang
disepakati secara bersama. Berikut ini landasan operasional Koperasi Indonesia
:
(a) UU No. 25 Tahun 1992 tentang Pokok-Pokok
Perkoperasian.
(b) Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) Koperasi.
(b) Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) Koperasi.
6. Lambang koperasi
BENTUK:
Logo Sekuntum Bunga Teratai bertuliskan KOPERASI INDONESIA
Logo Sekuntum Bunga Teratai bertuliskan KOPERASI INDONESIA
Arti Gambar dan Penjelasan Lambang Koperasi Baru:
Lambang
Koperasi Indonesia
dalam bentuk gambar bunga yang memberi kesan akan perkembangan dan kemajuan
terhadap perkoperasian di Indonesia, mengandung makna bahwa Koperasi Indonesia
harus selalu berkembang, cemerlang, berwawasan, variatif, inovatif sekaligus
produktif dalam kegiatannya serta berwawasan dan berorientasi pada keunggulan
dan teknologi.
Lambang
Koperasi Indonesia
dalam bentuk gambar 4 (empat) sudut pandang melambangkan arah mata angin yang
mempunyai maksud Koperasi Indonesia:
1. Sebagai
gerakan koperasi di Indonesia untuk menyalurkan aspirasi;
2. Sebagai
dasar perekonomian masional yang bersifat kerakyatan;
3. Sebagai
penjunjung tinggi prinsip nilai kebersamaan, kemandirian, keadilan dan 4.
demokrasi;
4. Selalu menuju pada keunggulan dalam
persaingan global.
Lambang
Koperasi Indonesia
dalam bentuk Teks Koperasi Indonesia memberi kesan dinamis modern, menyiratkan
kemajuan untuk terus berkembang serta mengikuti kemajuan jaman yang bercermin
pada perekonomian yang bersemangat tinggi, teks Koperasi Indonesia yang
berkesinambungan sejajar rapi mengandung makna adanya ikatan yang kuat, baik
didalam lingkungan internal Koperasi Indonesia maupun antara Koperasi Indonesia
dan para anggotanya.
Lambang
Koperasi Indonesia yang
berwarna Pastel memberi kesan kalem sekaligus berwibawa, selain Koperasi
Indonesia bergerak pada sektor perekonomian, warna pastel melambangkan adanya
suatu keinginan, ketabahan, kemauan dan kemajuan serta mempunyai kepribadian
yang kuat akan suatu hal terhadap peningkatan rasa bangga dan percaya diri yang
tinggi terhadap pelaku ekonomi lainnya.
Lambang
Koperasi Indonesia
dapat digunakan pada papan nama kantor, pataka, umbul-umbul, atribut yang
terdiri dari pin, tanda pengenal pegawai dan emblem untuk seluruh kegiatan
ketatalaksanaan administratif oleh Gerakan Koperasi di Seluruh Indonesia.
Lambang
Koperasi Indonesia
menggambarkan falsafah hidup berkoperasi yang memuat
Tulisan : Koperasi Indonesia yang merupakan
identitas lambang;
Gambar : 4 (empat) kuncup bunga yang
saling bertaut dihubungkan bentuk sebuah lingkaran yang menghubungkan satu
kuncup dengan kuncup lainnya, menggambarkan seluruh pemangku kepentingan saling
bekerja sama secara terpadu dan berkoordinasi secara harmonis dalam membangun
Koperasi Indonesia;
Tata Warna :
.
Warna hijau muda dengan kode warna C:10,M:3,Y:22,K:9;
. Warna hijau tua
dengan kode warna C:20,M:0,Y:30,K:25;
.
Warna merah tua dengan kode warna C:5,M:56,Y:76,K:21;
.
Perbandingan skala 1 : 20.
7.
Perangkat Organisasi Koperasi Indonesia
1. Rapat Anggota
Rapat
anggota merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam koperasi. Tetapi bukan
berarti rapat anggota bersifat tak terbatas. Kekuasaan tertinggi suatu rapat
anggota tetap ada batasnya yaitu prinsip koperasi dan peraturan
perundang-undangan yang berlaku. Sehingga misalnya rapat anggota mengambil
keputusan yang bertentangan dengan prinsip koperasi dan perundang-undangan yang
berlaku maka keputusan itu akan gugur.
Menurut
pasal 23 Undang-undang Nomor 25 tahun 1992, rapat anggota menetapkan :
- Anggaran dasar
- Kebijaksanaan umum
- Pemilihan,pengangkatan, pemberhentian pengurus dan pengawasan
- Rencana kerja, rencana anggaran pendapatan dan belanja koperasi serta pengesahan laporan keuangan
- Pengesahan pertanggung jawaban pengurus dalam pelaksanaan tugasnya
- Pembagian sisa hasil usaha
- Penggabungan,peleburan, pembagian dan pembubaran koperasi
Rapat
anggota koperasi berhak meminta keterangan dan pertanggung jawaban pengurus dan
pengawas mengenai pengelolaan koperasi. Rapat anggota ini diadakan sedikitnya
sekali dalam setahun.
Rapat
anggota koperasi dibedakan 2 macam, yaitu rapat anggota biasa dan rapat anggota
luar biasa.
- Rapat anggota biasa adalah rapat anggota tahunan dengan tujuan untuk mengesahkan pertanggung jawaban pengurus. Batas waktu penyelenggaraan rapat anggota tahunan ini yaitu paling lambat enam bulan setelah tahun buku lampau, namun demikian dalam pelaksanaannya diusahakan secepatnya.
- Rapat anggota luar biasa adalah rapat anggota yang diadakan apabila dalam keadaan mengharuskan adanya keputusan segerayang wewenangnya ada pada rapat anggota. Rapat anggota luar biasa ini dapat diadakan atas permintaan sejumlah anggota koperasi atau atas keputusan pengurus yang pelaksanaaannya diatur dalam anggaran dasar.
1)
Permintaan rapat anggota luar biasa oleh anggota dilakukan karena berbagai
alasan, terutama apabila anggota menilai bahwa pengurus telah melakukan
kegiatan yang bertentangan dengan kepentingan koperasi dan menimbulkan kerugian
terhadap koperasi. Jika permintan tersebut telah dilakukan sesuai dengan
ketentuan anggaran dasar, maka pengurus harus memenuhinya.
2)
Rapat anggota luar biasa atas keputusan pengurus biasanya dilaksanakan untuk
kepentingan pengembangan koperasi.
Tugas dan
Peran Rapat Anggota
Tugas dan
peran dari rapat anggota dapat dirumuskan sebagai beikut :
1)
Mengesahkan / menetapkan penyusunan dan perubahan Anggaran Dasar / Anggaran
Rumah Tangga, sesuai dengan keputusan-keputusan rapat.
2)
Memilih,mengangkat dan memberhentikan anggota pengurus dan pengawas
3)
Memberikan persetujuan atas perubahan dalam masalah struktur permodalan
organisasi dan arah kegiatan-kegiatan usahanya.
4)
Mensyaratkan agar pengurus, menejer dan karyawan memahami ketentuan dalam
anggaran dasar.
5)
Menetapkan / mengesahkan rencana kerja, rencana anggaran pendapatan dan belanja
organisasi.
6)
Menetapkan sisa hasil usaha
7)
Menetapkan penggabungan, pemecahan dan pembubaran organisasi
8)
Memberikan penilaian terhadap pertanggung jawaban pengururs: menerima atau menolak.
2.
Pengurus
Pengurus
dalam kopersai mempunyai kedudukan yang sangat menentukan bagi keberhasilan
koperasi sebagai organisasi ekonomi yang berwatak social.pengurus koperasi
dipilih dari dan oleh anggota koperasi dalam rapat anggota. Bagi koperasi yang
beranggotakan badan-badan hokum koperasi. Masa jabatan pengurus paling lama 5
tahun, tentang persyaratan untuk dapat dipilih dan diangkat menjadi anggota
pengurus ditetapka dalam anggaran dasar.
Menurut
pasal 30 Undang-undang Nomor 25 / 1992 tentang perkoperasian, tugas dan
wewenang pengurus adalah sebagai berikut :
1)
Mengelola koperasi dan usahanya
2)
Mengajukan rancangan rencana kerja serta rancangan rencana anggran pendapatan
dan belanja koperasi
3)
Menyelenggarakan rapat anggota
4)
Mengajukan laporan keuangan dan laporan pertanggung jawaban pelaksanaan tugas
5)
Memelihara daftar buku anggota dan pengurus, sedangkan pengurus berwenang
a. mewakili koperasi didalam dan diluar pengadilan
- memutuskan penerimaan dan penolakan anggota baru serta memberhentikan anggota sesuai dengan ketentuan anggaran dasar
- melakukan tindakan dan upaya bagi kepentingan dan kemanfaatan koperasi sesuai dengan tanggung jawannya dan keputusan rapat anggota.
Wewenang
Pengurus
1)
mewakili kopersai di dalam dan di luar negeri
2)
memutukan penerimaan dan penolakan anggota baru serta pemberhentian anggota
sesuai dengan ketentuan dalam anggaran dasar
3)
melakukan tindakan upaya bagi kepentingan dan kemanfaatan koperasi sesuai
dengan tanggung jawabnya dan keputusan rapat anggota
Tugas dan
Tanggung Jawab Pengurus
1)
mengelola organisasi dan usaha koperasi
sebagai
pihak yang dipercaya oleh rapat anggota untuk mengelola organisasi dan usaha
koperasi, pengurus kopeasi harus berusaha menjalankan semua kebijakan dan
rencana kerja yang telah disepakati oleh rapat anggota.
2)
memelihara buku daftar anggota
Pengurus
koperasi berkewajiban menyelenggarakan administrasi yang teratur dan sistematis
mengenai segala hal yang berkaitan dengan kegiatan yang dilakukan oleh koperasi
3)
menyelenggarakan rapat anggota
Berbekal
pengalaman selama menjadi pengurus, maka para pengurus koperasi seharusnya
memiliki bekal yang cukup untuk menyelenggarakan rapat anggota koperasi
4)
mengajukan laporan pelaksanaan tugas dan laporan keuangan koperasi
5)
mengajukan rencana kerja dan rancangan anggaran pendapatan dan belanja kopeasi.
3. Pengawas
Sesuai
dengan UU No 25 / 1992, keberadaan lembaga pengawas pada struktur organisasi
koperasi bukan merupakan sesuatu yang diwajibkan.artinya pengawasan pada
koperasi pada dasarnya dilakukan secara langsung oleh para anggota,tidak semua
koperasi lembaga khusus yang bertugas melakukan pengawasan.
Pengawasan
adalah merupakan salah stu fungsi dari manajemen. Beberapa buku menggunakan
istilah pengendalian untuk fungsi ini. Dalam Undang-undang Nomor 25 / 1992
pasal 29 dikatakan :
Pengawasan
yang bertujuan untuk mencegah kesalahan yang mungkin adalah lebih bijaksana
daripada memberi hukuman dan peringatan. Jadi tugas pengawas (pasal 39 UU
No 25 / 1992) ayat 1:
1)
melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijaksanaan dan pengelolaan
koperasi
2)
membuat laopran tertulis tentang hasil pengawasannya. Juga pengawal
mempunyai wewenang, ayat (2): (a) meneliti catatan yang ada pada koperasi; dan
(b) mendapatkan segala keterangan yang diperlukan
Fungsi
Pengawas
Sesuai
dengan namanya, pengawas koperasi pada dasarnya memiliki fungsi sebagai berikut
:
(2)
Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan koperasi oleh pengurus.
(2)
Membuat laporan tertulis mengenai hasil pengawasan yang telah dilakukan dan
menyampaikannya kepada rapat anggta.
Wewenang
Pengawas
Sehubungan
dengan pelaksanaan pengawasan, pengawasemiliki wewenang untuk meminta
keterangan yang diperlukan dari pengurus koperasi atau pihak-pihak lain yang
dianggap perlu.
Masa Jabatan
Pengawas
Sebagaimana
halnya dengan masa jabatan pengurus, masa jabatan pengawas diatur secara
rinci dalam anggaran dasar koperasi. Dalam preaktek, beberapa koperasi mengatur
metode penggantian anggota pengawas secara bertahap. Tindakan ini pada umumnya
didasarkan pada pertimbangan untuk menjaga agar diantara anggota pengawas
senantiasa ada seorang atau beberapa orang yang menguasai masalah –
masalah penting yang pernah terjadi sebelumnya.
8. Modal Koperasi
a.
Pengertian
Modal Koperasi
Setiap
perkumpulan atau organisasi dalam melakukan kegiatan untuk mencapai tujuannya
memerlukan sejumlah dana. Sebagai badan usaha, koperasi memerlukan dana sesuai dengan
lingkup dan jenis usahanya. Dalam rangka mendirikan badan usaha koperasi, yang
ditetapkan oleh pembuat undang-undang sebagai syarat minimum untuk mendirikan
sebuah koperasi adalah jumlah anggota pendiri. Sedangkan besar modal minimum
yang harus disetor sebagai modal awal koperasi oleh para pendirinya tidak
ditentukan. hal ini sesuai dengan karakteristik koperasi yang mengedepankan
jumlah anggota daripada besar modal usaha.
1. Karakteristik Koperasi
Koperasi merupakan sebuah perkumpulan dari orang-orang yang mempunyai tujuan bersama untuk bekerja sama dalam memperbaiki dan meningkatkan taraf kemampuan mereka di bidang ekonomi dan perekonomian. Unsur-unsur penting dari kalimat tersebut adalah adanya orang-orang, yang berumpul dalam sebuah perkumpulan, mempunyai tujuan yang sama dengan bekerja sama, di dalam bidang kesejahteraan ekonomi. Jadi sejak awal sebuah koperasi menjalankan usahanya, para pengurus dan anggota koperasi secara sadar dan wajib memanfaatkan jasa atau produk yang dihasilkan oleh koperasi mereka sendiri, sebagai cara utama untuk ikut memajukan koperasi dalam memupuk modal.
2.
Peruntukan Modal
Sedikitnya ada tiga alasan koperasi membutuhkan modal, anatara lain:
Pertama, untuk membiayai proses pendirian sebuah koperasi atau disebut biaya pra-organisasi untuk keperluan: pembuatan akta pendirian atau anggaran dasar, membayar biaya administrasi pengurusan izin yang diperlukan, sewa tempat bekerja, ongkos transportasi, dan lain-lain.
Kedua, untuk membeli barang-barang modal. Barang-barang modal ini dalam perhitungan perusahaan digolongkan menjadi harta tetap atau barang modal jangka panjang.
Ketiga, untuk modal kerja. Modal kerja biasanya digunakan untuk membiayai operasional koperasi dalam menjalankan usahanya.
b. KONSEP MODAL KOPERASI
Pengertian
modal dalam sebuah organisasi perusahaan termasuk badan koperasi adalah sama,
yaitu modal yang digunakan untuk menjalankan usaha. Koperasi merupakan kumpulan
dari orang-orang yang mengumpulkan modal untu modal usaha dan setiap orang
mempunyai hak yang sama.
Modal Dasar
Tujuan utama mendirikan sebuah organisasi koperasi adalah untuk mengakumulasikan potensi keuangan para pendiri dan anggotanya yang meskipun pada awalnya berjumlah kecil tetapi tetap ada. Modal terdiri dari 2 yaitu :
• Modal jangka Panjang : Fasilitas Fisik
• Modal jangka Pendek : Kegiatan Operasional
Tujuan utama mendirikan sebuah organisasi koperasi adalah untuk mengakumulasikan potensi keuangan para pendiri dan anggotanya yang meskipun pada awalnya berjumlah kecil tetapi tetap ada. Modal terdiri dari 2 yaitu :
• Modal jangka Panjang : Fasilitas Fisik
• Modal jangka Pendek : Kegiatan Operasional
Usaha
koperasi dilakukan bersama dan dibangun dengan modal bersama. Menurut
Undang-Undang Perkoperasian, modal koperasi terdiri dari modal sendiri dan
modal pinjaman.
1. Modal
sendiri dapat berasal dari:
a. Simpanan
pokok
Simpanan
pokok adalah sejumlah uang yang wajib dibayarkan oleh anggota kepada koperasi
pada saat masuk menjadi anggota. Jumlah simpanan pokok setiap anggota adalah
sama besar. Simpanan pokok tidak dapat diambil kembali selama yang bersangkutan
masih menjadi anggota.
b. Simpanan
wajib
Simpanan
wajib adalah sejumlah uang yang wajib dibayarkan anggota dalam jangka waktu
tertentu. Biasanya dibayar tiap bulan. Jumlah simpanan wajib tidak harus sama
untuk tiap anggota. Simpanan wajib tidak dapat diambil kembali selama yang
bersangkutan masih menjadi anggota.
c. Simpanan
sukarela
Simpanan
sukarela merupakan simpanan yang jumlah dan waktu pembayarannya tidak
ditentukan. Simpanan sukarela dapat diambil anggota sewaktu-waktu.
d. Dana
cadangan
Dana
cadangan adalah sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan Sisa Hasil Usaha
(SHU). Dana cadangan berfungsi untuk memupuk modal sendiri dan untuk menutup
kerugian koperasi bila diperlukan.
e. Dana
hibah.
Dana hibah
adalah dana pemberian dari orang atau lembaga lain kepada koperasi.
2. Modal
pinjaman dapat berasal dari:
a. anggota
b. koperasi
lain
c. bank
d. sumber
lain yang sah
9.
Jenis-jenis Koperasi
1. Koperasi Berdasarkan Jenisnya ada 4 yaitu :
a. Koperasi
Produksi
Koperasi Produksi melakukan usaha produksi atau
menghasilkan barang. Barang-barang yang dijual di koperasi adalah hasil
produksi anggota koperasi.
b. Koperasi konsumsi
Koperasi Konsumsi
menyediakan semua kebutuhan para anggota dalam bentuk barang antara lain
berupa:bahan makanan, pakaian, alat tulis atau peralatan rumah tangga.
c. Koperasi Simpan Pinjam
Koperasi Simpan Pinjam melayani para anggotanya untuk menabung dengan mendapatkan imbalan . Bagi anggota yang memerlukan dana dapat meminjam dengan memberikan jasa kepada koperasi.
d.
Koperasi Serba Usaha
Koperasi Serba Usaha (KSU) terdiri atas berbagai jenis usaha.Seperti menjual kebutuhan pokok dan barang-barang hasil produksi anggota, melayani simpan.
Koperasi Serba Usaha (KSU) terdiri atas berbagai jenis usaha.Seperti menjual kebutuhan pokok dan barang-barang hasil produksi anggota, melayani simpan.
2. Berdasarkan keanggotaannya
a. Koperasi Pegawai Negeri
Koperasi ini beranggotakan para pegawai negeri baik pegawai pusat maupun daerah. Koperasi pegawai negeri didirikan untuk meningkatkan kesejahteraan para pegawai negeri.
b. Koperasi Pasar (Koppas)
Koperasi pasar beranggotakan para pedagang pasar. Pada umumnya pedagang di setiap pasar mendirikan koperasi untuk melayani kebutuhan yang berkaitan dengan kegiatan para pedagang.
c. Koperasi Unit Desa (KUD)
Koperasi Unit Desa beranggotakan masyarakat pedesaan. KUD melakukan kegiatan usaha bidang ekonomi terutama berkaitan dengan pertanian atau perikanan (nelayan). Beberapa usaha KUD, antara lain:
• Menyalurkan sarana produksi pertanian seperti pupuk, bibit tanaman, obat pemberantas hama, dan alat-alat pertanian.
• Memberikan penyuluhan teknis bersama dengan petugas penyuluh lapangan kepada para petani.
Koperasi Unit Desa beranggotakan masyarakat pedesaan. KUD melakukan kegiatan usaha bidang ekonomi terutama berkaitan dengan pertanian atau perikanan (nelayan). Beberapa usaha KUD, antara lain:
• Menyalurkan sarana produksi pertanian seperti pupuk, bibit tanaman, obat pemberantas hama, dan alat-alat pertanian.
• Memberikan penyuluhan teknis bersama dengan petugas penyuluh lapangan kepada para petani.
d. Koperasi Sekolah
Koperasi sekolah beranggotakan warga sekolah yaitu guru, karyawan, dan siswa. Koperasi sekolah biasanya menyediakan kebutuhan warga sekolah.
3. Berdasarkan Tingkatannya
a. Koperasi Primer
Koperasi primer merupakan koperasi yang beranggotakan orang-orang.
b.
Koperasi sekunder
Koperasi sekunder merupakan koperasi yang beranggotakan beberapa koperasi.
Koperasi sekunder merupakan koperasi yang beranggotakan beberapa koperasi.
C.
Selisih Hasil Usaha (SHU)
1. Pengertian Sisa Hasil
Usaha (SHU).
Ditinjau dari aspek ekonomi manajerial, Sisa Hasil
Usaha (SHU)
koperasi adalah selisih dari seluruh pemasukan atau
penerimaan total dengan biaya-biaya atau biaya total dalam satu tahun buku.
Dari aspek legalistik, pengertian SHU menurut pasal 45 UU No. 25 Tahun 1992
adalah sebagai berikut.
(a) SHU koperasi adalah pendapatan
koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku yang bersangkutan.
(b) SHU setelah dikurangi dana
cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha yang dilakukan oleh
masing-masing anggota dalam koperasi, serta digunakan untuk keperluan
pendidikan perkoperasian dan keperluan koperasi, sesuai dengan keputusan rapat
anggota.
(c) Besarnya pemupukan modal dana
cadangan ditetapkan dalam rapat anggota.
Perlu diketahui bahwa penetapan besarnya pembagian SHU
kepada para anggota dan jenis serta jumlahnya untuk keperluan lain, ditetapkan
oleh Rapat Anggota sesuai dengan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga Koperasi.
Dalam hal ini, jasa usaha mencakup transaksi usaha dan partisipasi modal.
Dengan mengacu pada pengertian diatas, maka besarnya
SHU yang diterima oleh setiap anggota akan berbeda, tergantung besarnya
partisipasi modal dan transaksi anggota terhadap pembentukan pendapatan
koperasi. Dalam pengertian ini, juga dijelaskan bahwa ada hubungan linier
antara transaksi usaha anggota dan koperasinya dalam perolehan SHU.
2. Informasi Dasar
Penghitungan SHU.
Penghitungan SHU bagian anggota dapat dilakukan bila
beberapa informasi dasar diketahui sebagai berikut.
a. SHU Total Koperasi pada satu
tahun buku.
b. Persentase bagian SHU anggota.
c. Total simpanan seluruh
anggota.
d. Total seluruh transaksi usaha
(volume usaha atau omzet) yang bersumber dari anggota.
e. Jumlah simpanan per anggota.
f. Omzet atau volume usaha per
anggota.
g. Persentase bagian SHU untuk
simpanan anggota.
h. Persentase bagian SHU untuk
transaksi usaha anggota.
3. Rumus Pembagian
SHU
Acuan dasar untuk SHU adalah prinsip-prinsip dasar
koperasi yang menyebutkan bahwa, pembagian SHU dilakukan secara adil sebanding
dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota. Untuk koperasi Indonesia,
dasar hukumnya adalah pasal 5 ayat 1 UU No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian
yang dalam penjelasannya menjelaskan bahwa “pembagian SHU kepada anggota
dilakukan tidak semata-mata berdasarkan modal yang dimiliki seseorang dalam
koperasi, tetapi juga berdasarkan perimbangan jasa usaha anggota terhadap
koperasi. Ketentuan ini merupakan perwujudan kekeluargaan dan keadilan”.
Dengan demikian, SHU koperasi yang diterima oleh
anggota bersumber dari dua kegiatan ekonomi yang dilakukan oleh anggota
sendiri, yaitu sebagai berikut.
a. SHU atas jasa modal
Pembagian ini juga sekaligus mencerminkan anggota
sebagai pemilik sekaligus investor, karena jasa atas modalnya (simpanan) tetap
diterima dari koperasi sepanjang koperasi tersebut menghasilkan SHU pada tahun
buku yang bersangkutan.
b. SHU atas jasa usaha
Jasa ini menegaskan bahwa anggota koperasi selain
pemilik juga sebagai pemakai atau pelanggan.
Secara umum SHU koperasi dibagi sesuai dengan aturan
yang telah ditetapkan pada Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga Koperasi
sebagai berikut.
(1) Cadangan Koperasi
(2) Jasa Anggota
(3) Dana Pengurus
(4) Dana Karyawan
(5) Dana Pendidikan
(6) Dana Sosial
(7) Dana untuk Pembangunan
Lingkungan
Tentunya tidak semua komponen diatas diadopsi koperasi
dalam membagi SHU-nya. Hal ini sangat tergantung dari keputusan anggota yang
ditetapkan dalam rapat anggota.
4. Prinsip-Prinsip
Pembagian SHU
Dalam koperasi, anggota berfungsi ganda, yaitu sebagai
pemilik (owner) dan sekaligus pelanggan (customer). Sebagai pemilik, seorang
anggota berkewajiban melakukan investasi. Dengan demikian, sebagai investor,
anggota berhak menerima hasil investasinya. Di sisi lain, sebagai pelanggan,
seorang anggota berkewajiban berpartisipasi dalam setiap transaksi bisnis di
koperasinya. Seiring dengan prinsip-prinsip koperasi, maka anggota berhak
menerima sebagian keuntungan yang diperoleh koperasinya.
Agar tercermin asas keadilan, demokrasi, transparansi,
dan sesuai dengan prinsip-prinsip koperasi, maka perlu diperhatikan
prinsip-prinsip pembagian SHU sebagai berikut.
a. SHU yang dibagi adalah yang
bersumber dari anggota.
b. SHU anggota adalah jasa dari
modal dan transaksi usaha yang dilakukan anggota sendiri.
c. Pembagian SHU anggota
dilakukan secara transparan.
d. SHU anggota dibayar
secara tunai.
5. Pembagian SHU Peranggota
Setelah kita mengetahui prinsip dan rumus pembagian SHU, kita dapat menghitung pembagian SHU per anggota. Pastinya pembagian SHU per anggota berbeda-beda karena modal dan kerja yang berbeda pula. Berikut ini adalah contoh perhitungan pembagian SHU per anggota:
D. Koperasi Sekolah
1.
Pengertian Koperasi Sekolah
Menurut UU nomer 25 tahun 1992, koperasi
adalah bedan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hokum koperasi
dengan melandaskan kegiatannya berdasar prinsip koperasi sakaligus sebagai
gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas asas kekeluargaan. Sekolah
merupakan lembaga untuk belajar dan mengajar serta tempat menerima dan memberi pelajaran.
Sehingga koperasi sekolah adalah koperasi yang didirikan di lingkungan sekolah yang
anggota-anggotanya terdiri atas siswa sekolah dengan bimbingan guru. Koperasi
sekolah dapat didirikan pada berbagai tingkatan pendidikan, misalnya Koperasi
SD, Koperasi SMP, Koperasi SMA dst.
2. Fungsi Koperasi Sekolah
Fungsi koperasi sekolah antara lain:
- Menunjang program pembangunan pemerintah di sektor perkoperasian melalui program pendidikan sekolah.
- Meningkatkan pengetahuan dan keterampilan berkoperasi, agar kelak berguna di masyarakat.
- Membantu kebutuhan siswa serta mengembangkan kesejahteraan siswa di dalam dan luar sekolah.
- Menumbuhkan kesadaran berkoperasi di kalangan siswa.
- Membina rasa tanggung jawab, disiplin, setia kawan, dan jiwa koperasi.
3. Tujuan Koperasi Sekolah
Melalui pembelajaran koperasi sekolah maka siswa akan
terbentuk sikap yang selalu menggunakan kopersi dalam kegiatan ekonomi dan
sosial. Pembentukan Koperasi Sekolah dikalangan siswa dilaksanakan dalam
rangka menunjang pendidikan siswa dan latihan koperasi. Dengan demikian, tujuan
pembentukannya tidak terlepas dari tujuan pendidikan dan program pemerintah
dalam menanamkan kesadaran berkoperasi sejak dini. Koperasi bertujuan memajukan
kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut
membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat
maju, adil, dan makmur berlandaskan pancasila dan UUD 1945. Koperasi mempunyai
dua fungsi, yaitu fungsi ekonomi dan sosial. Fungsi ekonomi adalah untuk
memenuhi kebutuhan dengan berprinsip ekonomi, fungsi sosial dengan akan terjadi
proses tolong menolong dan gotong royong antar sesama anggota keperasi.
4. Struktur Organisasi Sekolah :
- Anggota
- Pengurus
- Badan Pemeriksa
- Pembina dan Pengawas
- Badan Penasehat
5. Rapat Anggota
Sebagai pemegang kekuasaan tertinggi dalam koperasi
sekolah maka rapat anggota mempunyai wewenang yang cukup besar, antara
lain:
- Menetapkan anggaran dasar koperasi;
- Menetapkan kebijakan umum koperasi;
- Memilih serta mengangkat pengurus koperasi;
- Menetapkan anggaran dasar koperasi;
- Menetapkan kebijakan umum koperasi;
- Memberhentikan pengurus; dan
- Mengesahkan pertanggungjawaban pengurus dalam pelaksanaan tugasnya.
Hal yang dibicarakan di dalam Rapat Anggota Tahunan
(RAT):
- Penilaian kebijaksanaan pengurus selama tahun buku yang lampau.
- Neraca tahunan dan perhitungan laba rugi.
- Penilaian laporan pengawas
- Menetapkan pembagian SHU
- Pemilihan pengurus dan pengawas
- Rencana kerja dan rencana anggaran belanja tahun selanjutnya
- Masalah-masalah yang timbul
6. Ciri-ciri Koperasi Sekolah
- Bentuknya Badan Usaha yang tidak berbadan Hukum.
- Sebagai latihan dan praktik berkoperasi.
- Melatih disiplin dan kerja.
- Menyediakan perlengkapan pelajar.
- Mendidik siswa hemat menabung.
- Anggotanya siswa-siswa sekolah tersebut.
- Keanggotannya selama kita masih menjadi siswa.
- Koperasi sekolah dibuka pada waktu istirahat.
- Tempat menyelanggarakan ekonomi dan gotong royong.
DAFTAR
PUSTAKA
Comments
Post a Comment