Keamanan dan Ketahan Negara
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Setiap bangsa sudah pasti mempunyai cita-cita yang
ingin diwujudkan dalam hidup dan kehidupan nyata. Cita-cita itu merupakan
arahan dan atau tujuan yang sebenar-benarnya dan mempunyai fungsi sebagai
penentu arah dari tujuan nasionalnya. Namun demikian, pencapaian cita-cita dan
tujuan nasional itu bukan sesuatu yang mudah diwujudkan karena dalam
perjalanannya kearah itu akan muncul energi baik yang positif maupun
negatif yang memaksa suatu bangsa untuk mencari solusi terbaik, terarah,
konsisten, efektif, dan efisien.
Energi positif bisa muncul dari dua situasi kondisi
yaitu dalam negeri dan luar negeri. Kedua situasi kondisi itu akan menjadi
motor dan stimulan untuk membangkitkan kesadaran pada bangsa untuk membangun
ketahanan nasional yang holistik dan komprehensif. Di sisi lain, energi negatif
juga akan muncul dari dua situasi kondisi tadi, yang biasanya menjadi
penghambat dan rintangan untuk membangun ketahanan nasional. Energi
negatif biasanya muncul secara parsial tetapi tidak bisa dipungkiri dalam
banyak hal merupakan suatu produk yang tersistem dan terstruktur dengan rapi
dalam sistem operasional yang memakan waktu lama.
Energi positif tersebut diatas dalam banyak wacana
biasanya disebut dengan daya dan upaya penguatan pembangunan suatu bangsa dalam
rangka mencapai cita-cita dan tujuan nasionalnya. Sementara itu, energi negatif
cenderung untuk menghambat dengan tujuan akhir melemahkan bahkan menghancurkan
suatu bangsa.
Kemampuan, kekuatan, ketangguhan dan keuletan sebuah
bangsa melemahkan dan atau menghancurkan setiap tantangan, ancaman, rintangan
dan gangguan itulah yang yang disebut dengan Ketahanan Nasional. Oleh karena
itu, ketahanan nasional mutlak senantiasa untuk dibina dan dibangun serta
ditumbuhkembangkan secara terus-menerus dengan simultan dalam upaya
mempertahankan hidup dan kehidupan bangsa. Lebih jauh dari itu adalah makin
tinggi tingkat ketahanan nasional suatu bangsa maka makin kuat pula
posisi bangsa itu dalam pergaulan dunia.
Bangsa dan negara Indonesia sejak
proklamasi pada tanggal 17 Agustus 1945 pun tidak lepas dan luput dari
persoalan yang berkaitan dengan ketahanan nasional karena dalam
perjalanan sejarahnya, Negara Kesatuan Republik Indonesia mengalami pasang surut
dalam menjaga eksistensi dan kelangsungan hidup sebagai sebuah bangsa dan
negara yang merdeka dan berdaulat. Apabila dilihat dari geopolitik dan
geostrategi yang kemudian dikaitkan dengan potensi-potensi yang dimilikinya
maka bangsa Indonesia berada pada posisi yang rawan dengan instabilitas
nasional yang diakibatkan dari berbagai kepentingan seperti persaingan dan atau
perebutan pengaruh baik dari dalam negeri maupun dari luar negeri. Hal itu
sudah dipastikan akan memberikan dampak bagi hidup dan kehidupan bangsa dan negara
Indonesia dalam jangka pendek maupun jangka panjang.
Indonesia adalah negara yang bersandar pada kekuatan
hukum sehingga kekuasaan dan penyelenggaraan hidup dan kehidupan kenegaraan
diatur oleh hukum yang berlaku. Dengan kata lain, hukum sebagai pranata sosial
disusun untuk kepentingan seluruh rakyat dan bangsa yaitu menjaga ketertiban
bagi seluruh rakyatnya. Kondisi kehidupan nasional itu menjadi salah satu
kekuatan ketahanan nasional karena adanya jaminan kekuasaan hukum bagi semua
pihak yang ada di Indonesia dan lebih jauh daripada itu adalah menjadi cermin
bagaimana rakyat Indonesia mampu untuk tumbuh dan berkembang dalam suatu
wilayah yang menempatkan hukum sebagai asas berbangsa dan bernegara dengan
menyandarkan pada kepentingan dan aspirasi rakyat.
Konsepsi ketahanan nasional adalah konsepsi
pengembangan kekuatan nasional melalui pengaturan dan penyelenggaraan
kesejahteraan dan keamanan yang seimbang, serasi dan selaras dalam seluruh
aspek kehidupan secara utuh dan terpadu berlandaskan UUD 1945 dan wawasan
nusantara dengan kata lain konsepsi ketahanan nasional merupakan pedoman untuk
meningkatkan keuletan dan ketangguhan bangsa yang mengandung kemampuan
mengembangan kekuatan nasional dengan pendekatan kesejahteraan dan keamanan.
Kesejahteraan dapat digambarkan sebagai kemampuan bangsa dalam menumbuhkan dan
mengembangkan nilai-nilai nasionalnya demi sebesar-besarnya kemakmuran yang
adil dam merata, rohaniah, dan jasmaniah. Sedangkan keamanan adalah kemampuan
bangsa melindungi nilai-nilai nasional terhadap ancaman dari luar maupun dari
dalam.
BAB II
PEMBAHASAN
2.1
Pengertian Ketahanan Nasional Indonesia
Ketahanan Nasional pastinya mempunyai rumusan dengan pengertian yang baku dalam
upayanya menghadapi dinamika perkembangan dunia dari masa ke masa.
Kepastian itu menjadi keharusan karena dipakai sebagai titik dasar atau
titik tolak untuk gerak implemetasi/penerapan di dalam hidup dan kehidupan
masyarakat berbangsa dan bernegara.
Pengertian baku Ketahanan Nasional bangsa Indonesia
adalah kondisi dinamik bangsa Indonesia yang meliputi segenap aspek
kehidupan nasional yang terintegrasi, berisi keuletan dan ketangguhan yang
mengandung kemampuan mengembangkan kekuatan nasional, dalam menghadapi dan
mengatasi segala tantangan, ancaman, hambatan dan gangguan baik yang
datang dari luar maupun dari dalam untuk menjamin identitas , integritas, kelangsungan
hidup bangsa dan negara serta perjuangan mencapai tujuan nasionalnya.
Ketahanan nasional hanya dapat terwujud kalau meliputi
seluruh segi kehidupan bangsa yang biasanya kita namakan aspek social
kehidupan, meliputi Ideologi, Politik, Ekonomi, Sosial, Budaya dan Hankam. Juga
meliputi aspek alam, yaitu Geografi, Penduduk dan Kekayaan Alam. Di lingkungan
Lembaga Ketahanan Nasioanal seluruh segi kehidupan bangsa dinamakan Astra
Gatra, terdiri dari Panca Gatra (social) dan Tri Gatra (Alam).
Seluruhnya itu harus selalu diusahakan untuk memberikan peranannya dalam
perwujudan Kesejahteraan dan Keamanan.
Oleh karena itu, Ketahanan Nasional adalah kondisi hidup dan kehidupan
nasional yang harus senantiasa diwujudkan dan dibina secara terus-menerus serta
sinergik. Hal demikian itu, dimulai dari lingkungan terkecil yaitu diri
pribadi, keluarga, masyarakat, bangsa dan negara dengan modal dasar
keuletan dan ketangguhan yang mampu mengembangkan kekuatan nasional. Proses
berkelanjutan itu harus selalu didasari oleh pemikiran geopolitik dan
geostrategi sebagai sebuah konsepsi yang dirancang dan dirumuskan dengan
memperhatikan konstelasi yang ada disekitar Indonesia.
Konsepsi Ketahanan Nasional Indonesia adalah konsepsi pengembangan kekuatan
nasional melalui pengaturan dan penyelenggaraan kesejahteraan dan keamanan yang
seimbang, serasi dan selaras dalam seluruh aspek kehidupan secara utuh,
menyeluruh dan terpadu berlandaskan Pancasila, UUD 1945 dan Wawasan Nusantara.
Dengan kata lain, konsepsi Ketahanan Nasional Indonesia merupakan pedoman
(sarana) untuk meningkatkan (metode) keuletan dan ketangguhan bangsa yang
mengandung kemampuan mengembangkan kekuatan nasional, dengan pendekatan
kesejahteraan dan keamanan.
Kesejahteraan dapat digambarkan sebagai kemampuan bangsa dalam
menumbuhkembangkan nilai-nilai nasionalnya, demi sebesar-besar kemakmuran yang
adil dan merata, rohaniah dan jasmaniah. Sementara itu, keamanan adalah
kemampuan bangsa dan negara untuk melindungi nilai-nilai nasionalnya terhadap ancaman
dari luar maupun dari dalam.
Hakikat Ketahanan Nasional Indonesia adalah keuletan
dan ketangguhan bangsa yang mengandung kemampuan mengambangkan kekuatan
nasional untuk dapat menjamin kelangsungan hidup bangsa dan negara dalam
mencapai tujuan nasional.
Hakikat konsepsi Ketahanan Nasional Indonesia adalah pengaturan dan
penyelenggaraan kesejahteraan dan keamanan secara seimbang , serasi dan selaras
dalam aspek hidup dan kehidupan nasional.
Salah
satu pengaruh yang dapat mengancam ketahanan nasional yaitu kekayaan alam
seperti sumber daya energi. Bila kita mencermati kelangkaan energi yang terjadi
saat ini dapat menjadi sebuah ancaman yang serius bagi Negara kesatuan republik
Indonesia di masa yang akan datang. Dikatakan demikian karena hal tersebut akan
dapat mengganggu jalannya pembangunan Nasional yang berkelanjutan dan pada
akhirnya nanti mengancam ketahanan nasional.Sebagaimana yang tercantum dalam
pembukaan Undang-undang Dasar 1945, tujuan pembangunan Nasional adalah:
Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia,
Memajukan kesejahteraan umum, Mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut serta
melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan
keadilan.
Keamanan nasional yang mendukung suasana kondusif
dalam mewujudkan tujuan pembangunan nasional sangat diperlukan, dimana sistem
keamanan nasional meliputi keamanan individu,kebebasan,jiwa dan harta individu
dan keluarganya; keamanan publik yang berkaitan dengan pemeliharaan keamanan
penyelenggaraan pemerintah Negara,pelayanan dan pengayoman terhadap rakyat dan
masyarakat; keamanan internal yang menyangkut pemeliharaan keamanan dalam
negeri meliputi seluruh perikehidupan rakyat, masyarakat, bangsa dan Negara;
pertahanan nasional yang meliputi pemeliharaan keamanan kemerdekaan bangsa,
kedaulatan Negara, keutuhan wilayah Negara dan keamanan vital national interest
pada umumnya.
Pada masa akhir pemerintahan presiden Suharto Mei 1998
dimana stabilitas politik dan ekonomi di dalam negeri yang sempat terganggu
yang di akibatkan antara lain karena kasus kelangkaan BBM (Bahan bakar
minyak),mungkin dapat terulang kembali kepada masa pemerintahan SBY dengan
diperlihatkan tanda-tanda berupa kecemasan para pelaku ekonomi akan prospek
perekonomian Indonesia di masa yang akan datang akibat naiknya harga minyak
dunia; kepastian penanganan kasus-kasus hukum; kondisi politik dan keamanan
dalam Negara; sehingga mulai munculnya keraguan sebagian masyarakat terhadap
kinerja lembaga-lembaga pemerintahan atau kemampuan pemerintah SBY
mengantisipasi kondisi yang ada ini.
Hal lain yang perlu juga mendapat perhatian dalam
mewujudkan tujuan pembangunan Nasional adalah Lingkungan hidup. Dalam era
globalisasi dan pengalaman buruk yang terjadi seperti “efek rumah kaca” akibat
pembakaran yang melepaskan karbon dioksida(CO2) menipisnya lapisan ozon akibat
gas CFC (clorofluorocarbon) yang terlepas ke udara, terlepasnya logam berat
pada penambangan emas, dan ion-ion menyebabkan kita harus lebih sadar akan
resiko yang membbahayakan kelangsungan kehidupan di bumi ini. Lebih-lebih
lagi,kecepatan berlangsungnya perubahan dalam penggunaan sumber daya
meninggalkan sedikit waktu untuk mengantisipasi dan mencegah dampak yang tidak
diharapkan.
2.2 Asas-Asas Ketahanan Nasional Indonesia
Asas Ketahanan Nasional Indonesia adalah tata laku
yang didasari nilai-nilai yang tersusun berlandaskan Pancasila, UUD
1945 dan Wawasan Nasional yang terdiri dari :
1.
Asas Kesejahteraan dan Keamanan
Kesejahteraan dan
keamanan dapat dibedakan tetapi tidak dapat dipisahkan dan merupakan
kebutuhan manusia yang mendasar dan esensial, baik sebagai perorangan maupun
kelompok dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Dengan
demikian kesejahteraan dan keamanan merupakan asas dalam sistem kehidupan
nasional dan merupakan nilai intrinsik yang ada padanya. Dalam realisasinya
kondisi kesejahteraan dan keamanan dapat dicapai dengan menitikberatkan
pada kesejahteraan tetapi tidak mengabaikan keamanan. Sebaliknya
memberikan prioritas pada keamanan tidak boleh mengabaikan kesejahteraan.
Oleh karena itu, keduanya harus selalu ada, berdampingan pada kondisi
apapun sebab keduanya merupakan salah satu parameter tingkat ketahanan nasional
sebuah bangsa dan negara.
2.
Asas komprehensif intergral atau menyeluruh terpadu
Sistem kehidupan nasional mencakup segenap aspek kehidupan bangsa secara utuh
menyeluruh dan terpadu dalam bentuk perwujudan persatuan dan perpaduan
yang seimbang, serasi dan selaras dari seluruh aspek kehidupan bermasyarakat,
berbangsa dan bernegara. Dengan demikian, ketahanan nasional mencakup ketahanan
segenap aspek kehidupan bangsa secara utuh, menyeluruh dan terpadu
(komprehensif integral)
3.
Asas mawas ke dalam dan mawas ke luar
Sistem kehidupan nasional merupakan perpaduan segenap aspek kehidupan
bangsa yang saling berinteraksi. Disamping itu, sistem kehidupan nasional juga
berinteraksi dengan lingkungan sekelilingnya. Dalam prosesnya dapat timbul
berbagai dampak baik yang bersifat positif maupun negatif. Untuk itu
diperlukan sikap mawas ke dalam dan ke luar.
4.
Asas kekeluargaan
Asas kekeluargaan mengandung
keadilan, kearifan, kebersamaan, kesamaan, gotong-royong, tenggang rasa dan
tanggung jawab dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
Dalam asas ini diakui adanya perbedaan yang harus dikembangkan secara serasi
dalam hubungan kemitraan serta dijaga agar tidak berkembang menjadi konflik
yang bersifat antagonistik yang saling menghancurkan.
2.3 Sifat Ketahanan Nasional Indonesia
Ketahanan nasional memiliki sifat yang terbentuk dari
nilai-nilai yang terkandung dalam landasan dan asas-asasnya, yaitu :
1. Mandiri
Ketahanan nasional bersifat percaya pada kemampuan dan kekuatan sendiri
dengan keuletan dan ketangguhan yang mengandung prinsip tidak mudah menyerah
serta bertumpu pada identitas , integritas dan kepribadian bangsa. Kemandirian
(independent) ini merupakan prasyarat untuk menjalin kerjasama yang saling
menguntungkan dalam perkembangan global (interdependent).
2.
Dinamis
Ketahanan nasional tidaklah tetap
melainkan dapat meningkat dan atau menurun tergantung pada situasi dan kondisi
bangsa dan negara serta kondisi lingkungan strategisnya. Hal ini sesuai dengan
hakikat dan pengertian bahwa segala sesuatu di dunia ini senantiasa
berubah dan perubahan itu senantiasa berubah pula. Oleh karena itu, upaya
peningkatan ketahanan nasional harus selalu diorientasikan ke masa depan dan
dinamikanya diarahkan untuk pencapaian kondisi kehidupan nasional yang lebih
baik
3.
Wibawa
Keberhasilan pembinaan
ketahanan nasional Indonesia secara berlanjut dan berkesinambungan akan
meningkatkan kemampuan dan kekuatan bangsa yang dapat menjadi faktor yang
diperhatikan pihak lain. Makin tinggi tingkat ketahanan nasional Indonesia
makin tinggi pula nilai kewibawaan nasonal yang berarti makin
tinggi tingkat daya tangkal yang dimiliki bangsa dan negara Indoesia.
4.
Konsultasi dan kerjasama
Konsepsi ketahanan nasional
Indonesia tidak mengutamakan sikap konfrontatif dan antagonistis, tidak
mengandalkan kekuasaan dan kekuatan fisik semata tetapi lebih pada sikap
konsultatif dan kerjasama serta saling menghargai dengan mengandalkan pada
kekuatan moral dan kepribadian bangsa.
2.4 Pengaruh Aspek Ketahanan Nasional Pada
Kehidupan Berbangsa dan Bernegara
Berdasarkan rumusan pengertian ketahanan nasional dan
kondisi kehidupan nasional Indonesia sesungguhnya ketahanan nasional merupakan
gambaran dari kondisi sistem (tata) kehidupan nasional dalam berbagai aspek
pada saat tertentu. Tiap aspek didalam tata kehidupan nasional relatif berubah
menurut waktu, ruang dan lingkungan terutama pada aspek-aspek dinamis sehingga
interaksinya menciptakan kondisi umum yang amat sulit dipantau, karena sangat
kompleks. Dalam rangka pemahaman dan pembinaan tata kehidupan nasional itu
diperlukan penyederhanaan tertentu dari berbagai aspek kehidupan nasional dalam
bentuk model yang merupakan hasil pemetaan dari keadaan nyata, melalui suatu
kesepakatan dari hasil analisa mendalam yang dilandasi teori hubungan antara
manusia dengan Tuhan, dengan manusia/masyarakat dan dengan lingkungan.
Berdasarkan pemahaman tentang hubungan tersebut
diperoleh gambaran bahwa konsepsi ketahanan nasional akan menyangkut
hubungan antar aspek yang mendukung kehidupan yaitu :
1. aspek yang berkaitan dengan alamiah bersifat statis
meliputi aspek geografi, kependudukan, dan sumber daya alam
2. aspek yang berkaitan dengan sosial bersifat dinamis
meliputi aspek ideologi, politik, ekonomi, sosial budaya dan hankam.
1. Pengaruh Aspek Ideologi
Ideologi adalah suatu sistem nilai yang merupakan
kebulatan ajaran yang memberikan motivasi. Dalam ideologi juga terkandung
konsep dasar tentang kehidupan yang dicita-citakan oleh suatu bangsa. Keampuhan
suatu ideologi tergantung kepada rangkaian nilai yang dikandungnya yang
dapat memenuhi serta menjamin segala aspirasi hidup dan kehidupan manusia baik
sebagai perseorangan maupun sebagai anggota masyarakat. Secara teori suatu
ideologi bersumber dari suatu aliran pikiran/falsafah dan merupakan
pelaksanaan dari sistem falsafah itu sendiri.
Ideologi
besar yang ada di dunia adalah :
a.
Liberalisme
Aliran pikiran perseorangan atau individualistik. Aliran pikiran ini
mengajarkan bahwa negara adalah masyarakat hukum (legal society) yang disusun
atas kontrak semua orang (individu) dalam masyarakat itu (kontrak sosial).
Menurut aliran ini, kepentingan harkat dan martabat manusia (individu)
dijunjung tinggi sehingga masyarakat tiada lebih dari jumlah para anggotanya
saja tanpa ikatan nilai tersendiri. Hak dan kebebasan orang seorang dibatasi
hanya oleh hak yang sama yang dimiliki orang lain bukan oleh kepentingan
mastarakat seluruhnya.
Liberalisme bertitik tolak dari hak asasi yang melekat
pada manusia sejak lahir dan tdak dapat diganggu gugat oleh siapapun termasuk
penguasa, terkecuali atas persetujuan yang bersangkutan. Faham ini mempunyai
nilai-nilai dasar (intrinsik) yaitu kebebasan dan kepentingan pribadi
yang menuntut kebebasan individu secara mutlak yaitu kebebasan mengejar kebahagiaan
hidup ditengah-tangah kekayaan materiil yang melimpah dan dicapai dengan bebas.
Faham ini juga selalu mengaitkan aliran pikirannya dengan hak asasi manusia
yang menarik minat/daya tarik yang kuat untuk kalangan masyarakat tertentu.
Aliran ini diajarkan oleh Thomas Hobbes, John Locke, Jean Jaques Rousseau,
Herbert Spencer dan Harold J.Laski.
b.
Komunisme
Aliran
pikiran teori golongan (class theory) yang diajarkan oleh Karl Marx, Engels,
Lenin. Bermula merupakan kritikan Marx terhadap kehidupan sosial ekonomi
masyarakat pada awal revolusi industri. Aliran ini beranggapan bahwa negara
adalah susunan golongan (kelas) untuk menindas kelas lain. Kelas atau golongan
ekonomi kuat menidas ekonomi lemah. Golongan borjuis menindas golongan proletar
(kaum buruh). Oleh karena itu, Marx menganjurkan agar kaum buruh mengadakan
revolusi politik untuk merebut kekuasaan negara dari kaum golongan kaya
kapitalis dan borjuis agar kaum buruh dapat ganti berkuasa dan mengatur negara.
Aliran ini erat hubungannya dengan aliran material dialiktis atau
materialistik. Aliran ini juga menonjolkan adanya kelas/penggolongan,
pertentangan amtar golongan, konflik dan jalan kekerasan/revolusi dan
perebutan kekuasaan negara.
Pikiran-pikiran
Karl Marx tentang sosial, ekonomi, politik yang kemudian disistematisasikan
oleh Frederick Engels ditambah dengan pikiran Lenin terutama dalam
pengorganisasian, dan operasionalisasinya menjadi landasan dari paham
komunisme. Sesuai dengan aliran pikiran yang melandasi komunisme maka dalam upaya
merebut kekuasaan ataupun mempertahankan kekuasaannya maka komunisme akan :
1.
menciptakan situasi konflik untuk mengadu golongan-golongan tertentu serta
menghalalkan segala cara untuk mencapai tujuan
2.
ajaran komunisme adalah atheis dan didasarkan pada kebendaan (materialistis)
dan tidak percaya akan adanya Tuhan Yang Maha Esa, bahkan agama dinyatakan
sebagai racun bagi kehidupan masyarakat.
3.
Masyarakat komunis bercorak internasional. Masyarakat yang dicita-citakan
komunis adalah masyarakat komunis dunia yang tidak dibatasi oleh kesadaran
nasional. Hal ini tercermin dalam seruan Marx yang terkenal “kaum buruh
di seluruh dunia bersatulah !”. Komunisme menghendaki masyarakat tanpa
nasionalisme.
4.
Masyarakat komunis yang dicita-citakan adalah masyarakat tanpa kelas.
Masyarakat tanpa kelas dianggap masyarakat yang dapat memberikan suasana hidup
yang aman dan tenteram, tidak ada pertentangan, tidak adanya hak milik pribadi
atas alat produksi dan hapusnya pembagian kerja.
Perombakan masyarakat hanya dapat
dilaksanakan melalui jalan revolusi. Setelah revolusi berhasil maka kaum
proletar akan memegang tampuk pimpinan kekuasaan negara dan menjalankan
pemerintahan secara ditaktur mutlak (diktator proletariat).
c.
Faham Agama
Ideologi bersumber pada falsafah agama yang termuat
dalam kitab suci agama. Negara membina kehidupan keagamaan umat dengan
sifat spiritual religius. Dalam bentuk lain negara melaksanakan hukum/ketentuan
agama dalam kehidupan dunia, negara berdasarkan agama.
d.
Ideologi Pancasila
Pancasila
merupakan tatanan nilai yang digali/dikristalisasikan dari nilai-nilai dasar
budaya bangsa Indonesia yang sudah sejak ratusan tahun lalu tumbuh
berkembang dalam masyarakat di Indonesia. Kelima sila Pancasila merupakan
kesatuan yang bulat dan utuh sehingga pemahaman dan pengamalannya harus
mencakup semua nilai yang terkandung didalamnya.
1.
Sila Ketuhanan Yang Maha Esa, mengandung arti spiritual, memberikan kesempatan
yang seluas-luasnya kepada semua pemeluk agama dan penganut kepercayaan
terhadap Tuhan Yang Maha Esa untuk berkembang di Indonesia. Nilai
ini berfungsi sebagai kekuatan mental spiritual dan landasan etik dalam
ketahanan nasional, dengan demikian atheisme tidak berhak hidup di bumi
Indonesia dalam kerukunan dan kedamaian hidup beragama.
2.
Sila Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab, mengandung nilai sama derajat, sama
kewajiban dan hak, cinta-mencintai, hormat-menghormati, keberanian membela
kebenaran dan keadilan, toleransi dan nilai gotong royong.
3.
Sila Persatuan Indonesia, mengandung arti bahwa pluralisme masyarakat Indonesia
memiliki nilai persatuan bangsa dan kesatuan wilayah yang merupakan
faktor pengikat, dan menjamin keutuhan nasional atas dasar Bhineka
Tunggal Ika. Nilai ini menempatkan kepentingan dan keselamatan bangsa dan
negara diatas kepentingan pribadi atau golongan, sebaliknya kepentingan pribadi
dan golongan diserasikan dalam rangka kepentingan bangsa dan negara.
4.
Sila Kerakyatan Yang Dipimpin Oleh Hikmat Kebijaksanaan Dalam Permusyawaratan/Perwakilan,
mengandung nilai kedaulatan berada di tangan rakyat (demokrasi) yang dijelmakan
oleh persatuan nasional yang riil dan wajar. Nilai ini mengutamakan kepentingan
negara dan bangsa dengan tetap menghargai kepentingan pribadi dan golongan,
musyawarah untuk mufakat dan menjunjung tunggi harkat dan martabat serta
nilai-nilai kebenaran dan keadilan.
5.
Sila Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia, mengandung nilai sikap
adil, menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban, menghormati hak orang dan
sikap gotong royong,dalam suasana kekeluargaan, suka memberi pertolongan kepada
orang, suka bekerja keras dan bersama-sama mewujudkan kemajuan yang merata dan
berkeadilan sosial.
a.
Ketahanan Pada Aspek Ideologi
Ketahanan ideologi diartikan sebagai kondisi dinamik
kehidupan ideologi bangsa Indonesia yang berisi keuletan dan ketangguhan yang
mengandung kemampuan kekuatan nasional dalam menghadapi dan mengatasi
segala tantangan, ancaman, hambatan dan gangguan dari luar negeri maupun dari
dalam negeri, yang langsung maupun tidak langsung dalam rangka menjamin
kelangsungan kehidupan ideologi bangsa dan negara Republik Indonesia.
Oleh karena itu, dibutuhkan kondisi mental bangsa yang berlandaskan pada
keyakinan akan kebenaran ideologi Pancasila sebagai ideologi bangsa dan
negara serta pengamalannya yang konsisten dan berlanjut.
Pancasila merupakan ideologi nasional, dasar negara,
sumber hukum dan pandangan hidup bangsa Indonesia. Oleh karena itu, untuk
mencapai ketahanan ideologi maka diperlukan aplikasi nyata Pancasila secara
murni dan konsekuen baik objektif maupun subjektif. Pelaksanaan objektif adalah
bagaimana pelaksanaan nilai-nilai yang terkandung dalam ideologi tersurat atau
paling tidak tersirat dalam UUD 1945 dan segala peraturan perundang-undangan
dubawahnya, serta segala kegiatan penyelenggaraan negara. Pelaksanaan subjektif
adalah bagaimana nilai-nilai tersebut dilaksanakan oleh pribadi masing-masing
dalam kehidupan sehari-hari secara pribadi, anggota masyarakat dan
negara. Pancasila mengandung sifat idealistik, realistik dan fleksibilitas
sehingga terbuka terhadap perkembangan yang terjadi sesuai realitas
perkembangan kehidupan tetapi sesuai dengan idealisme yang terkandung
didalamnya.
Pancasila sebagai dasar negara Republik Indonesia
terdapat dalam Alinea IV Pembukaan UUD 1945, Pancasila sebagai ideologi
nasional diatur dalam Ketetapan MPR RI No.:XVIII/MPR/1998. Pancasila sebagai
pandangan hidup dan sumber hukum diatur dalam Tap. MPRS RI No.: XX/MPRS1966 jo.
Tap. MPR RI No.:IX/MPR/1976.
b.
Pembinaan Ketahanan Ideologi
Untuk memperkuat ketahanan ideologi diperlukan langkah pembinaan sebagai
berikut :
A.
Pengamalan Pancasila secara objektif dan subjektif ditumbuhkembangkan secara
konsisten
B.
Pancasila sebagai ideologi terbuka perlu teru direlevansikan dan
diaktualisasikan nilai instrumentalnya agar tetap mampu membimbing dan
mengarahkan kehidupan dalam bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, selaras
dengan peradaban dunia yang berubah dengan cepat tanpa kehilangan jati diri sebagai
bangsa Indonesia.
C.
Sesanti Bhineka Tunggal Ika dan konsep Wawasan Nusantara bersumber dari
Pancasila harus terus dikembangkan dan ditanamkan di masyarakat yang majemuk
sebagai upaya untuk selalu menjaga persatuan bangsa dan kesatuan wilayah
serta moralitas yang loyal utuh dan bangga terhadap bangsa dan negara. Di
samping itu perlu dituntut sikap yang wajar dari anggota masyarakat dan
pemerintah terhadap adanya keanekaragaman. Untuk itu setiap anggota
masyarakat dan pemerintah memberikan penghormatan dan penghargaan yang wajar
terhadap kebhinekaan.
D.
Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa dan dasar negara Republik Indonesia
harus dihayati dan diamalkan secara nyata untuk menjaga kelestarian dan
keampuhannya demi terwujudnya tujuan nasional serta cita-cita bangsa Indonesia,
khususnya oleh setiap penyelenggara negara serta setiap lembaga kenegaraan dan
lembaga kemasyarakatan serta setiap warga negara Indonesia. Dalam hal ini
teladan para pemimpin penyelenggara negara dan tokoh-tokoh masyarakat merupakan
hal yang sangat mendasar.
E.
Pembangunan sebagai pengamalan Pancasila harus menunjukkan keseimbangan
fisik material dengan pembangunan mental spiritual untuk menghindari tumbuhnya
materialisme dan sekulerisme. Dengan memperhatikan kondisi geografi Indonesia,
maka strategi pembangunan harus adil dan merata di seluruh wilayah untuk
memupuk rasa persatuan bangsa dan kesatuan wilayah.
F.
Pendidikan Moral Pancasila ditanamkan pada diri anak didik dengan cara
mengintegrasikannya dalam mata pelajaran lain, juga diberikan kepada
masyarakat.
2. Pengaruh Aspek Politik
Politik berasal dari kata politics dan atau policy
artinya berbicara politik akan mengandung makna kekuasaan (pemerintahan)
atau juga kebijaksanaan. Pemahaman itu berlaku di Indonesia dengan tidak
memisahkan antara politics dan policy sehingga kita menganut satu paham
yaitu politik.
Hubungan tersebut tercermin dalam fungsi pemerintahan
negara sebagai penentu kebijaksanaan serta aspirasi dan tuntutan
masyarakat sebagai tujuan yang ingin diwujudkan sehingga kebijaksanaan
pemerintahan negara itu haruslah serasi dan selaras dengan keinginan dan
aspirasi masyarakat.
Politics di Indonesia harus dapat dilihat dalam
konteks Ketahanan Nasional ini yang meliputi dua bagian utama yaitu
politik dalam negeri dan politik luar negeri.
1.
Politik Dalam Negeri
Politik dalam negeri adalah kehidupan politik dan
kenegaraan berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 yang mampu menyerap
aspirasi dan dapat mendorong partisipasi masyarakat dalam satu sistem, yang
unsur-unsurnya terdiri dari :
- Struktur Politik. Merupakan wadah penyaluran pengambilan berupa kepentingan masyarakat dan sekaligus wadah dalam menjaring/pengkaderan pimpinan nasional.
- Proses Politik. Merupakan suatu rangkaian pengambilan keputusan tentang berbagai kepentingan politik maupun kepentingan umum yang bersifat nasional dan penentuan dalam pemilihan kepemimpinan, yang puncaknya terselenggara dalam pemilu.
- Budaya Politik. Merupakan pencerminan dari aktualisasi hak dan kewajiban rakyat dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara yang dilaksanakan secara sadar dan rasional baik melalui pendidikan politik maupun kegiatan-kegiatan politik yang sesuai dengan disiplin nasional.
- Komunikasi Politik. Merupakan suatu hubungan timbal balik antar berbagai kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara baik rakyat sebagai sumber aspirasi maupun sumber pimpinan-pimpinan nasional.
2.
Politik Luar Negeri
Politik luar negeri adalah salah satu sarana
pencapaian kepentingan nasional dalam pergaulan antar bangsa. Politik luar
negeri Indonesia berlandaskan pada Pembukaan UUD 1945 yakni
melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian
abadi dan keadilan sosial serta anti penjajahan karena tidak sesuai dengan peri
kemanusiaan dan perikeadilan.
Politik luar negari merupakan proyeksi kepentingan
nasional kedalam kehidupan antar bangsa. Dijiwai oleh falsafah negara Pancasila
sebagai tuntutan moral dan etika, politik luar negeri Indonesia
diabadikan kepada kepentingan nasional terutama untuk pembangunan nasional.
Dengan demikian politik luar negeri merupakan bagian intergral dari strategi
nasional dan secara keseluruhan merupakan salah satu sarana pencapaian tujuan
nasional.
Politik luar negeri Indonesia adalah bebas dan aktif.
Bebas dalam pengertian bahwa Indonesia tidak memihak kepada kekuatan-kekuatan
yang pada dasarnya tidak sesuai dengan kepribadian bangsa. Aktif dalam
pengertian tidak bersifat reaktif dan tidak menjadi objek percaturan
internasional, tetapi berperan serta atas dasar cita-cita bangsa yang tercermin
dalam Pancasila dan Pembukaan UUD 1945. heterogenitas kepentingan bangsa-bangsa
di dunia maka politik luar negeri harus bersifat kenyal dalam arti bersikap
moderat dalam hal yang kurang prinsipil maupun tetap berpegang pada
prinsip-prinsip dasar seperti yang ditentukan dalam Pembukaan UUD 1945.
Dinamika perubahan-perubahan hubungan antar bangsa yang cepat dan tidak
menentu di dunia maka dibutuhkan kelincahan dalam arti kemampuan
penyesuaian yang tinggi dan cepat untuk menanggapi dan menghadapinya demi
kepentingan nasional.
- · Ketahanan Pada Aspek Politik
Ketahanan pada aspek politik diartikan sebagai kondisi
dinamik kehidupan politik bangsa yang berisi keuletan dan ketangguhan yang
mengandung kemampuan mengembangkan kekuatan nasional dalam menghadapi dan
mengatasi tantangan, gangguan, ancaman dan hambatan yang datang dari luar
maupun dari dalam negeri yang langsung maupun tidak langsung untuk
menjamin kelangsungan hidup politik bangsa dan negara Republik Indonesia
berdasarkan Pancasila dan Pembukaan UUD 1945.
a.
Ketahanan Pada Aspek Politik Dalam Negeri
1.
Sistem pemerintahan yang berdasarkan hukum, tidak berdasarkan kekuasaan yang
bersifat absolut, kedaulatan ditangan rakyat dan dilakukan sepenuhnya oleh MPR
sebagai penjelmaan seluruh rakyat
2.
Mekanisme politik yang memungkinkan adanya perbedaan pendapat, namun
perbedaaan itu tidak menyangkut nilai dasar sehingga tidak antagonistis yang
dapat menjurus pada konflik fisik. Disamping itu harus dicegah timbulnya
diktator mayoritas dan tirani minoritas.
3.
Kepemimpinan nasional mampu mengakomodasikan aspirasi yang hidup dalam
masyarakat, dengan tetap dalam lingkup Pancasila, UUD 1945 dan Wawasan
Nusantara.
4.
Terjalin komunikasi dua arah antara pemerintah dengan masyarakat dan antar
kelompok/golongan dalam masyarakat dalam rangka mencapai tujuan nasional dan
kepentingan nasional.
b.
Ketahanan Pada Aspek Politik Luar Negeri
1)
Hubungan luar negeri ditujukan untuk lebih meningkatkan kerjasama
internasional di berbagai bidang atas dasar saling menguntungkan,
meningkatkan citra positif Indonesia di luar negeri, memantapkan
persatuan bangsa dan keutuhan NKRI.
2)
Politik luar negeri terus dikembangkan menurut prioritas dalam rangka meningkatkan
persahabatan dan kerjasama antar negara berkembang dan atau dengan negara maju
sesuai dengan kemampuan dan demi kepentingan nasional. Peranan Indonesia dalam
membina dan mempererat persahabatan dan kerjasama antar bangsa yang saling
menguntungkan perlu terus diperluas dan ditingkatkan.
3)
Citra positif Indonesia terus ditingkatkan dan diperluas antara lain melalui
promosi, peningkatan diplomasi dan lobi internasional, pertukaran pemuda,
pelajar dan mahasiswa serta kegiatan olah raga.
4)
Perkembangan, perubahan dan gejolak dunia terus diikuti dan dikaji denga
seksama agar secara dini dapat diperkirakan terjadinya dampak negatif
yang dapat mempengaruhi stabitlitas nasional serta menghambat kelancaran
pembangunan dan pencapaian tujuan nasional
5)
Langkah bersama negara berkembang untuk memperkecil ketimpangan dan
ketidakadilan dengan negara industri maju perlu ditingkatkan dengan
melaksanakan perjanjian perdagangan internasioal serta kerjasama dengan
lembaga-lembaga keuangan internasional.
6)
Perjuangan mewujudkan tatanan dunia baru dan ketertiban dunia yang berdasarkan
kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial melalui penggalangan dan
pemupukan solidaritas dan kesamaan sikap serta kerjasama internasional dengan
memanfaatkan berbagai forum regional dan global.
7)
Peningkatan kualitas sumberdaya manusia perlu dilaksanakan dengan
pembenahan secara menyeluruh terhadap sistem pendidikan, pelatihan dan
penyuluhan calon diplomat agar dapat menjawab tantangan tugas yang dihadapinya.
Disamping itu, perlu ditingkatkan aspek-aspek kelembagaan dan sarana penunjang
lainnya
8)
Perjuangan bangsa Indoesia di dunia yang menyangkut kepentingan nasional
seperti melindungi kepentingan Indonesia dari kegiatan diplomasi negatif negara
lain dan hak-hak warga negara Indonesia di luar negeri perlu ditingkatkan.
3. Pengaruh
Pada Aspek Ekonomi
Perekonomian adalah salah satu aspek kehidupan
nasional yang berkaitan dengan pemenuhan kebutuhan bagi masyarakat , meliputi
produksi, distribusi serta konsumsi barang dan jasa. Usaha-usaha untuk
meningkatkan taraf hidup masyarakat secara individu maupun kelompok serta
cara-cara yang dilakukan dalam kehidupan bermasyarakat untuk memenuhi
kebutuhan.
Sistem perekonomian yang dianut oleh suatu negara akan
memberi corak dan warna terhadap kehidupan perekonomian dari negara itu. Sistem
perekonomian liberal dengan orientasi pasar secara murni akan sangat peka
terhadap pengaruh-pengaruh yang datang dari luar. Di sisi lain, sistem
perekonomian sosialis dengan sifat perencanaan dan pengendalian penuh oleh
pemerintah, kurang peka terhadap pengaruh dari luar. Kini tidak ada lagi sistem
perekonomian liberal murni dan atau sistem perekonomian sosialis murni karena
keduanya sudah saling melengkapi dengan beberapa modifikasi didalamnya.
Sistem perekonomian yang dianut oleh bangsa Indonesia
mengacu kepada pasal 33 UUD 1945. Didalamnya menjelaskan bahwa sistem
perekonomian adalah usaha bersama berarti setiap warga negara mempunyai hak dan
kesempatan yang sama dalam menjalankan roda perekonomian dengan tujuan untuk
mensejahterakan bangsa. Dengan demikian, perekonomian tidak hanya dijalankan
oleh pemerintah yang diwujudkan dalam bentuk kegiatan badan-badan usaha negara,
namun masyarakat dapat turut serta dalam kegiatan perekonomian dalam bentuk
usaha-usaha swasta yang sangat luas bidang usahanya. Koperasi adalah salah satu
bentuk usaha yang mungkin untuk dikembangkan yaitu suatu bentuk usaha yang
dilaksanakan atas dasar kekeluargaan. Di dalam perekonomian Indonesia tidak
dikenal adanya usaha monopoli dan monopsoni baik yang dilakukan oleh pemerintah
maupun swasta.
Secara makro sistem perkonomian Indonesia dengan
menggunakan terminologi nasional dapat disebut sebagai sistem perekonian
kerakyatan. Merujuk pasal 33 UUD 1945 maka kemakmuran yang dituju adalah
kemakmuran rakyat Indonesia seluruhnya, termasuk mereka yang ada di pulau-pulau
terpencil dan puncak-puncak gunung melalu pemanfaatan sumber-sumber kekayaan
alam yang ada.
Era globalisasi menuntut negara untuk senantiasa
mewaspadai dan tidak mungkin menutup diri dari perkembangan dan perubahan
sistem ekonomi yang mengglobal pula. Oleh karena itu, negara harus mampu
mengintegrasi ekonomi nasional dengan ekonomi global secara adaptif dan dinamis
sehingga diperoleh hasil optimal bagi kepentingan nasional dan tujuan nasional.
- · Ketahanan Pada Aspek Ekonomi
Ketahanan ekonomi diartikan sebagai kondisi dinamik
kehidupan perekonomian bangsa yang berisi keuletan dan ketangguhan yang
mengandung kemampuan untuk mengembangkan kekuatan nasional dalam
menghadapi serta mengatasi segala ancaman, gangguan, hambatan dan tantangan
yang datang dari luar maupun dari dalam negeri baik yang langsung maupun tidak
langsung untuk menjamin kelangsungan hidup pereokonomian bangsa dan
negara Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
Wujud ketahanan ekonomi tercermin dalam kondisi
kehidupan perekonomian bangsa, yang mengandung kemampuan memelihara stabilitas
ekonomi yang sehat dan dinamis serta kemampuan menciptakan kemandirian
ekonomi nasional dengan daya saing tinggi dan mewujudkan kemakmuran rakyat yang
adil dan merata. Dengan demikian, pembangunan ekonomi diarahkan kepada
mantapnya ketahanan ekonomi melalui terciptanya iklim usaha yang sehat serta
pemanfaatan ilmu pengetahuan dan teknologi, tersedianya barang dan jasa,
terpeliharanya fungsi lingkungan hidup serta meningkatkan daya saing dalam
lingkup persaingan global.
Usaha untuk mencapai ketahanan ekonomi yang diinginkan
perlu upaya pembinaan terhadap berbagai hal yang dapat menunjangnya antara
lain yaitu :
a. Sistem ekonomi Indonesia diarahkan untuk dapat
mewujudkan kemakmuran dan kesejahteraan yang adil dan merata di seluruh wilayah
nusantara melalui ekonomi kerakyatan untuk menjamin kesinambungan pembangunan
nasional kelangsungan hidup bangsa dan negara berdasarkan Pancasila dan UUD
1945.
b. Ekonomi kerakyatan harus menghindarkan :
1)
Sistem free fight liberalism yang hanya menguntungkan pelaku ekonomi kuat
dan tidak memungkinkan ekonomi kerakyatan berkembang.
2)
Sistem etatisme dalam arti bahwa negara beserta aparatur ekonomi negara
bersifat dominan serta mendesak dan mematikan potensi dan daya kreasi
unit-unit ekonomi diluar sektor negara.
3)
Pemusatan kekuatan ekonomi pada satu kelompok dalam bentuk monopoli yang
merugikan masuarakat dan bertentangan dengan cita-cita keadilan sosial.
c. Strukttur ekonomi dimantapkan secara seimbang dan
saling menguntungkan dalam keselarasan dan keterpaduan antar sektor pertanian
dengan perindustrian dan jasa.
d. Pembangunan ekonomi dilaksanakan sebagai usaha bersama
atas dasar asas kekeluargaan dibawah pengawasan anggota masyarakat, serta
memotivasi dan mendorong peran serta masyarakat secara aktif. Harus diusahakan
keterkaitan dan kemitraan antara para pelaku dalam wadah kegiatan ekonomi yaitu
Pemerintah, BUMN, Koperasi, Badan Usaha Swasta, dan sektor informal untuk
mewujudkan pertumbuhan, pemerataan, dan stabilitas ekonomi.
e. Pemerataan pembangunan dan pemfaatan hasil-hasilnya
senantiasa dilaksanakan melalui keseimbangan dan keserasian pembangunan antar
wilayah dan antar sektor.
f. Kemampuan bersaing harus ditumbuhkan
secara sehat dan dinamis dalam mempertahankan serta meningkatkan
eksistensi kemandirian perekonomian nasional, dengam memanfaatkan sumber
daya nasional secara optimal dengan sarana iptek tepat guna dalam
menghadapi setiap permasalahan serta dengan tetap memperhatikan
kesempatan kerja.
4. Pengaruh
Pada aspek Sosial Budaya
Istilah sosial budaya mencakup dua segi utama
kehidupan bersama manusia yaitu segi sosial dimana manusia demi kelangsungan
hidupnya harus mengadakan kerjasama dengan manusia lainnya. Sementara
itu, segi budaya merupakan keseluruhan tata nilai dan cara hidup yang
manifestasinya tampak dalam tingkah laku dan hasil tingkah laku yang
terlembagakan.
Pengertian sosial pada hakekatnya adalah pergaulan
hidup manusia dalam bermasyarakat yang mengandung nilai-nilai kebersamaan,
senasib, sepenanggungan dan solidaritas yang merupakan unsur pemersatu. Adapun
hakekat budaya adalah sistem nilai yang merupakan hasil hubungan manusia
dengan cipta, rasa dan karsa yang menumbuhkan gagasan-gagasan utama serta
merupakan kekuatan pendukung penggerak kehidupan. Dengan demikian, kebudayaan
merupakan seluruh cara hidup suatu masyarakat yang manifestasinya dalam tingkah
laku dan hasil dari tingkah laku yang dipelajari dari berbagai sumber.
Kebudayaan diciptakan oleh faktor organobiologis manusia, lingkungan alam,
lingkungan psikologis dan lingkungan sejarah.
Masyarakat budaya membentuk pola budaya sekitar satu
atau beberapa fokus budaya. Fokus budaya dapat berupa nilai dan norma religius,
ekonomis atau nilai sosial kultural lain, seperti misalnya ideologi modern,
ilmu pengetahuan dan teknologi.
a.Struktur
Sosial di Indonesia
Dalam masyarakat, manusia hidup secara berkelompok
sesuai dengan fungsi, peran dan profesinya dengan maksud untuk memudahkan
kegiatan menjalankan tugas dalam keterkaitan, dengan kata lain, kehidupan
masyarakat terstruktur berdasarkan peran dan fungsi masing-masing anggota
masyarakat. Pembangunan nasional di Indonesia selama ini menghasilkan struktur
sosial masyarakat yang cukup beragam. Sejalan dengan modernisasi dan
perkembangan iptek maka fragmentasi kelompok dalam masyarakat semakin
berkembang baik secara horisontal sesuai bidang pekerjaan dan keahlian maupun
vertikal sesuai dengan tingkat pekerjaan dan keahlian.
Kehidupan
masyarakat berdasarkan struktur peran dan profesi melahirkan bentuk
hubungan dan ikatan antar manusia yang dapat mengagantikan hubungan keluarga.
Hubungan antar teman satu profesi terkadang lebih erat dibanding hubungan antar
saudara sekandung. Di sisi lain, melebarnya struktur sosial secara
horisontal menimbulkan keanekaragaman aspirasi yang tidak mudah untuk
diakomodasikan bersama.
b.Kondisi
Sosial di Indonesia
·
Kebudayaan Daerah
Bangsa Indonesia terdiri dari berbagai suku bangsa dan
sub-etnis, yang masing-masing memiliki kebudayaannya sendiri karena mereka
biasanya hidup di daerah/wilayah tertentu sehingga disebut kebudayaan daerah.
Dalam kehidupan sehari-hari, kebudayaan daerah sebagai suatu sistem nilai yang
menuntun sikap, perilaku dan gaya hidup, merupakan identitas dan menjadi
kebanggan dari suku bangsa yang bersangkutan. Local genius adalah nilai-nilai
budaya yang tidak dapat dipengaruhi oleh budaya asing. Oleh karena itu, local
genius biasanya menjadi titik pangkal kemampuan budaya daerah untuk menangkal
dan atau menetralisir pengaruh negatif budaya asing.
Kebudayaan yang ada di nusantara telah lama saling
berkomunikasi dan berintegrasi dalam kesetaraan. Dalam kehidupan bernegara saat
ini, dapat dikatakan bahwa kebudayaan daerah merupakan kerangka dari kehidupan
sosial budaya bangsa Indonesia. Dengan demikian, perkembangan kehidupan sosial
budaya bangsa tidak akan terlepas dari perkembangan sosial budaya
daerah.
·
Kebudayaan Nasional
Kebudayaan bangsa Indonesia (kebudayaan nasional)
merupakan hasil (resultante) interaksi dari budaya daerah yang kemudian
diterima sebagai nilai bersama seluruh bangsa. Kebudyaan nasional juga
bisa merupakan interaksi antara budaya yang ada dengan budaya asing yang
diterima bersama seluruh bangsa. Hal yang penting dari interaksi itu adalah
inetraksi budaya harus berjalan wajar dan alamiah tanpa paksaan dan dominasi
budaya satu daerah terhadap budaya lainnya.
Kebudayaan nasional merupakan identitas dan menjadi
kebanggaan Indonesia. Pancasila adalah falsafah bangsa Indonesia maka
nilai-nilai yang terkandung didalamnya menjadi tuntunan dasar dari segenap
sikap, perilaku dan gaya hidup bangsa Indonesia. Secara umum, gambaran
masyarakat Indonesia adalah sebagai berikut :
1)
bersifat religius
2)
bersifat kekeluargaan
3)
bersifat hidup serba selaras
4)
bersifat kerakyatan
·
Integrasi Nasional
Komunikasi dan interaksi yang dilakukan oleh suku-suku
bangsa yang mendiami bumi nusantara ini, pada tahun 1928 menghasilkan
aspirasi bersama untuk hidup bersama sebagai satu bangsa satu tanah air yang
menjunjung bahasa persatuan. Secara yuridis, aspirasi itu terwujud pada 17
Agustus 1945 yaitu dengan proklamasi kemerdekaan Indonesia.
Kenyataan tersebut diatas menjadi faktor-faktor
perekat persatuan dan integrasi suku-suku bangsa yang ada di nusantara menjadi
satu bangsa Indonesia. Di masa depan, upaya melestarikan sebagai satu bangsa
harus dijadikan semangat untuk keinginan hidup bersama guna meraih cita-cita
nasional.
·
Kebudayaan dan Alam Lingkungan
Bangsa Indonesia sebagian besar sebenarnya terbiasa
hidup dekat dan dengan alam, yaitu sebagai petani, pelaut dan pedagang antar
pulau. Namun demikian, kedekatan itu baru sebatas pemanfaatan sumber daya alam
yang tidak dibarengi dengan budaya untuk melestarikan alam demi kepentingan
masa depan. Oleh karena itu, sudah seharusnya diwajibkan dengan sejumlah
sangsi hukum kepada para pengusaha eksplorasi dan eksploitasi sumber daya alam
untuk senantiasa menjaga kelestarian dan keseimbangan ekosistem yang ada.
Ketahanan
Pada Aspek Sosial Budaya
Ketahanan di bidang sosial budaya diartikan sebagai
kondisi dinamik yang berisi keuletan dan ketangguhan yang mengandung
kemampuan mengembangkan kekuatan nasional didalam menghadapi dan
mengatasi segala ancaman, gangguan, hambatan dan tantangan baik yang datang
dari dalam maupun dari luar yang langsung maupun tidak langsung membahayakan
kelangsungan kehidupan sosial budaya bangsa dan negara Republik Indonesia
yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
Wujud ketahanan sosial budaya nasional tercermin dalam
kehidupan sosial budaya bangsa yang dijiwai kepribadian nasional
berdasarkan Pancasila, yang mengandung kemampuan membentuk dan
mengembangkan kehidupan sosial budaya manusia dan masyarakat Indonesia. Esensi
pengaturan dan penyelenggaran kehidupan sosial budaya bangsa Indonesia
adalah pengembangan kondisi sosial budaya dimana setiap warga
masyarakat dapat merealisasikan pribadi dan segenap potensi
manusiawinya yang dilandasi nilai-nilai Pancasila
5. Pengaruh Pada Aspek Pertahanan dan Keamanan
Pertahanan dan keamanan Indonesia adalah kesemestaan
daya upaya seluruh rakyat Indonesia sebagai satu sistem pertahanan
dan keamanan dalam mempertahankan dan mengamankan negara demi
kelangsungan hidup dan kehidupan bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Pertahanan dan keamanan dilaksanakan dengan menyusun,
mengerahkan dan mengerakkan seluruh potensi nasional termasuk
kekuatan masyarakat di seluruh bidang kehidupan nasional secara
terintegasi dan terkoordinasi, yang diadakan oleh pemerintah dan negara
Indonesia dengan TNI dan Polri sebagai inti pelaksana.
Ketahanan pertahanan dan keamanan diartikan sebagai
kondisi dinamik kehidupan pertahanan dan keamanan bangsa Indonesia
yang berisi keuletan dan ketangguhan yang mengandung kemampuan
mengembangkan kekuatan nasional didalam menghadapi ancaman, gangguan, hambatan
dan tantangan yang datang dari luar maupun dari dalam baik langsung maupun
tidak langsung yang membahayakan identitas, integritas dan kelangsungan hidup
bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan UUD
1945.
Wujud
ketahanan pertahanan dan keamanan tercermin dalam kondisi daya tangkal bangsa
yang dilandasi kesadaran bela negara seluruh rakyat yang mengandung kemampuan
memelihara stabilitas pertahanan dan keamanan yang dinamis, mengamankan
pembangunan dan hasil-hasilnya, serta kemampuan mempertahankan kedaulatan
negara. Dengan kata lain, adalah keuletan dan ketangguhan bangsa dalam
mewujudkan kesiapsiagaan serta upaya bela negara, suatu perjuangan rakyat
semesta, dalam mana seluruh potensi dan kekuatan ideologi, politik, ekonomi,
sosial budaya, militer dan kepolisian disusun dan dikerahkan secara
terpimpin , terintegrasi dan terkoordinasi, untuk menjamin kelangsungan sistem
keamanan nasional (dulu dikenal dengan sishankamrata) yang ditandai dengan :
a.
Pandangan Bangsa Indonesia Tentang Perang dan Damai. Bangsa Indonesia cinta
damai dan ingin bersahabat dengan semua bangsa di dunia serta tidak
menghendaki terjadinya sengketa bersenjata ataupun perang. Oleh karena itu,
bangsa Indonesia berhasrat dalam setiap penyelesaian pertikaian baik nasional
mauoun internasional selalu mengutamakan cara-cara damai. Walaupun cinta damai,
namun lebih cinta kemerdekaan dan kedaulatannya. Bagi bangsa Indonesia,
perang adalah jalan terakhir yang terpaksa harus ditempuh untuk mempertahankan
ideologi dan dasar negara Pancasila, kemerdekaan dan kedaulatan negara Republik
Indonesia serta keutuhan bangsa.
b.
Penyelenggaraan Pertahanan dan Keamanan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Landasan idiilnya adalah Pancasila,
landasan konstitusionalnya adalah UUD 1945, dan landasan visionalnya adalah
wawasan nusantara. Pertahanan dan keamanan adalah hak dan kewajiban bangsa
untuk mempertahankan kemerdekaan dan kedaulatan negara, keutuhan bangsa dan
wilayah, terpeliharanya keamanan nasional dan tercapainya tujuan nasional.
c.
Petahanan dan Keamanan Negara Merupakan Upaya Nasional Terpadu.
Hal itu berarti melibatkan seluruh
potensi dan kekuatan nasional. Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta
dalam usaha pembelaan negara yang dilaksanakan dengan penuh kesadaran dan
tanggung jawab, kerelaan berjuang dan berkorban dalam pengabdian kepada bangsa
dan negara tanpa mengenal menyerah. Upaya itu dirumuskan dalam doktrin yang
disebut Doktrin Pertahanan dan Kemanan Negara Republik Indonesia.
d.
Pertahanan dan Keamanan Negara Republik Indonesia Diselenggarakan dengan Sistem
Keamanan Nasional (sishankamrata).
Hal itu berarti bersifat total,
kerakyatan dan kewilayahan. Pendayagunaan potensi nasional dalam pengelolaan
pertahanan dan keamanan nagara dilakukan secara optimal dan terkoordinasi untuk
mewujudkan kekuatan dan kemampuan pertahanan dan keamanan negara dalam
keseimbangan dan keserasian antara kepentingan kesejahteraan dan
keamanan.
e.
Segenap Kekuatan dan Kemampuan Pertahanan dan Keamanan Rakyat Semesta.
Diorganisasikan kedalam satu wadah tunggal yang dinamakan TNI dan Polri.
Postur kekuatan hankam mencakup struktur kekuatan,
tingkat kemampuan dan gelar kekuatan. Untuk membangun postur kekuatan
terdapat empat pendekatan yang digunakan yaitu ancaman, misi, kewilayahan, dan
politik. Dalam konteks itu perlu ada pembagian tugas dan fungsi
yang jelas antara masalah pertahanan dan masalah keamanan.
Pertahanan diarahkan untuk menghadapi ancaman
dari luarnegeri dan menjadi tanggung jawab TNI.
Keamanan diarahkan untuk menghadapi
ancaman dari dalam negeri dan menjadi tanggung jawab Polri dengan
kemungkinan TNI dilibatkan apabila eskalasi ancaman meningkat ke keadaan
darurat.
Konsepsi pembangunan kekuatan hankam perlu mengacu
kepada konsep wawasan nusantara, dimana hankam diarahkan kepada upaya
pertahanan seluruh wilayah kedaulatan NKRI. Di samping itu, kekuatan hankam
perlu antisipasif terhadap prediksi ancaman dari luar sejalan dengan
pesatnya perkembangan iptek militer yang telah menghasilkan daya gempur yang
tinggi dan jarak jangkau yang jauh.
Hakekat ancaman akan mempengaruhi kebijaksanaan dan
strategi pembangunan kekuatan hankam. Kekeliruan dalam merumuskan hakekat
ancaman akan mengakibatkan postur kekuatan hankam yang kurang efektif dalam
menghadapi berbagai gejolak dalam negeri, bahkan tidak akan mampu untuk melakukan
perang konvensional. Untuk itu perlu dipertimbangkan pula konstelasi
geografi Indonesia dan kemajuan iptek. Kedaulatan NKRI yang dua pertiga
wilayahnya terdiri dari laut, menempatkan laut dan udara diatasnya sebagai
mandala perang yang pertama kali akan terancam karena digunakan sebagai
”initial point” untuk memasuki kedaulatan Indonesia di darat. Ancaman
dari luar senantiasa akan menggunakan media laut dan udara diatasnya karena
kondisi geografi Indonesia sebagai negara kepulauan. Dengan demikian, pembangunan
postur kekuatan hankam secara proporsional dan seimbang antar unsur utama
kekuatan pertahanan yaitu, TNI AD, TNI AL dan TNI AU serta unsur utama
keamanan yaitu POLRI. Pesatnya kemajuan iptek membawa implikasi meningkatnya
kemampuan tempur termasuk daya hancur dan jarak jangkau. Oleh karena itu,
ancaman masa depan yang perlu diwaspadai adalah serangan langsung lewat
udara dan laut oleh kekuatan asing yang memiliki kepentingan terhadap
Indonesia.
Di era globalisasi saat ini dan di masa mendatang tidak
menutup kemungkinan akan mengundang campur tangan asing, dengan alasan
menegakkan nilai-nilai HAM, demokrasi, penegakan hukum dan lingkungan hidup, di
balik kepentingan nasional. Situasi seperti ini kemungkinan besar dapat
terjadi apabila unsur-unsur utama kekuatan hankam dan komponen bangsa
yang lain tidak mampu mengatasi permasalahan dalam negeri. Untuk itu
ancaman yang paling realistik adalah adanya “link-up” antara kekuatan dalam
negeri dengan luar negeri.
Geopolitik yang berubah kearah geoekonomi mengandung
implikasi semakin canggihnya upaya diplomasi guna mencapai tujuan politik dan
ekonomi. Pergeseran ini seolah-olah tidak akan menimbulkan ancaman dari luar
negeri yang serius. Namun bila dikaji secara mendalam, justru ancaman yang
dihasilkan dari aktivitasnya sangat membahayakan integritas bangsa dan
NKRI. Para pihak yang berkepentingan dengan Indonesia akan menggunakan wahana
diplomasi dan membangun opini untuk mencari dukungan internasional agar
membenarkan tindakannya. Kemajuan iptek informasi sangat memungkinkan untuk
melakukan itu, terlebih saat dunia internasional sedang dalam situasi
“unbalance of power”
Perkembangan lingkungan strategis.mengisyaratkan bahwa
pergeseran geopolitik kearah geoekonomi membawa perubahan besar dalam penerapan
kebijaksanaan dan strategi negara di dunia didalam mewujudkan kepentingan
nasional masing-masing. Penerapan cara-cara baru telah meningkatkan eskalasi
konflik regional dan konflik dalam negeri yang mendorong keterlibatan kekuatan
super power didalamnya. Menyikapi dinamika perkembangan seperti itu, kita perlu
membangun postur kekuatan hankam yang memiliki profesionalisme yang tinggi
untuk melaksanakan : pertama, kegiatan intel strategi dalam semua aspek
kehidupan nasional. Kedua, melaksanakan upaya pertahanan darat, laut dan udara.
Ketiga : memelihara dan menegakkan keamanan dalam negeri dan secara berlanjut
dalam semua aspek kehidupan nasional untuk. Keempat, membina potensi dan
kekuatan wilayah dalam semua aspek kehidupan nasional untuk meningkatkan ketahanan
nasional. Serta kelima, memelihara stabilitas nasional dan ketahanan
nasional secara menyeluruh dan berlanjut.
Dalam rangka
mewujudkan postur kekuatan hankam yang memiliki kemampuan daya bendung
dan daya tangkal yang tinggi terhadap kemungkinan ancaman dari luar dibutuhkan
anggaran yang sangat besar, di sisi lain kita dihadapkan kepada berbagai
keterbatasan. Dengan mengacu kepada negara-negara lain yang membangun kekuatan
hankam melalui pendekatan misi yaitu hanya untuk melindungi diri sendiri dan tidak
untuk kepentingan invasi, barangkali konsep ”standing armed forces” secara
proporsional dan seimbang perlu dikembangkan dengan susunan kekuatan
pertahanan keamanan negara (hankamneg) yang meliputi :
1)
Perlawanan bersenjata yang terdiri atas bala nyata yang merupakan
kekuatan TNI yang selalu siap dan yang dibina sebagai kekuatan cadangan
serta bala potensial yang terdiri atas Polri dan rakyat terlatih (Ratih)
sebagai fungsi perlawanan rakyat (Wanra).
2)
Perlawanan tidak bersenjata yang terdiri atas rakyat terlatih (Ratih)
dengan fungsi ketertiban umum (Tibum), perlindungan rakyat (Linra)
keamanan rakyat (Kamra) dan perlindungan masyarakat (Linmas).
3)
Komponen pendukung perlawanan bersenjata dan tidak bersenjata sesuai dengan
bidang profesinya dengan pemanfaatan semua sumber daya nasional, sarana dan
prasarana serta perlindungan masyarakat terhadap bencana perang dan
bencana lainnya.
Ketahanan
Pada Aspek Pertahanan dan Keamanan
a.
Pertahanan dan Keamanan harus dapat mewujudkan kesiapsiagaan serta upaya bela
negara , yang berisi ketangguhan, kemampuan dan kekuatan melalui
penyelenggaraan Siskamnas (Sishankarata) untuk menjamin kesinambungan
Pembangunan Nasional dan kelangsungan hidup bangsa dan negara berdasarkan
Pancasila dan UUD 1945.
b.
Bangsa Indonesia cinta damai, akan tetapi lebih cinta kemerdekaan dan
kedaulatannya. Mempertahankan kemerdekaan bangsa dan mengamankan kedaulatan
negara yang mencakup wilayah tanah air beserta segenap isinya merupakan
suatu kehormatan demi martabat bangsa dan negara. Oleh karena itu, haruslah
diselenggarakan dengan mengandalkan pada kekuatan dan kemampuan sendiri.
c.
Pembangunan kekuatan dan kemampuan pertahanan dan keamanan dimanfaatkan untuk
menjamin perdamaian dan stabilitas keamanan yang diabdikan untuk
kesinambungan Pembangunan Nasional dan kelangsungan hidup bangsa dan negara.
d.
Potensi nasional dan hasil-hasil pembangunan yang telah dicapai harus
dilindungi dari segala ancaman dan gangguan, agar dapat dimanfaatkan untuk
meningkatkan kesejahteraan lahir dan bathin segenap lapisan masyarakat bangsa
Indonesia.
e.
Perlengkapan dan peralatan untuk mendukung pembangunan kekuatan dan kemampuan
pertahanan dan keamanan sedapat mungkin harus dihasilkan oleh
industri dalam negeri, pengadaan dari luar negeri dilakukan karena terpaksa
dimana indutri dalam negeri masih terbatas kemampuannya. Oleh karena itu,
iptek militer dalam negeri senantiasa harus ditingkatkan kemampuannya.
f.
Pembangunan dan penggunaan kekuatan dan kemampuan pertahanan dan keamanan
haruslah diselenggarakan oleh manusia-manusia yang berbudi luhur, arif
bijaksana, menghormati Hak Asasi Manusia (HAM) dan menghayati makna nilai dan
hakikat perang dan damai. Kelangsungan hidup dan perkembangan hidup
bangsa, memerlukan dukungan manusia-manusia yang bermutu tinggi, tanggap
dan tangguh serta bertanggung jawab, kerelaan berjuang dan berkorban demi
kepentingan bangsa dan negara di atas kepentingan golongan dan pribadi.
g.
Sebagai tentara rakyat, tentara pejuang dan tentara nasional, TNI berpedoman
pada Sapta Marga yang merupakan penjabaran Pancasila. Sebagai kekuatan
pertahanan, dalam keadaan damai TNI dikembangkan dengan kekuatan kecil,
profesional, efektif, efisien dan modern bersama segenap kekuatan perlawanan
bersenjata dalam wadah tunggal TNI disusun dalam Siskamnas (Sishankamrata)
dengan strategi penangkalan.
h.
Sebagai kekuatan inti Kamtibnas, Polri berpedoman kepada Tri Brata dan
Catur Prasetya dan dikembangkan sebagai kekuatan yang mampu melaksanakan
penegakkan hukum, memelihara dan mewujudkan keamanan dan ketertiban masyarakat.
i. Masyarakat
secara terus menerus perlu ditingkatkan kesadaran dan ketaatanya kapada hukum.
Dengan demikian
ketahanan pertahanan dan keamanan yang diinginkan adalah kondisi daya
tangkal bangsa dilandasi kesadaran bela negara seluruh rakyat yang mengandung
kemampuan memelihara stabilitas pertahanan dan keamanan negara yang dinamis,
mengamankan pembangunan dan hasil-hasilnya serta kemampuan mempertahankan
kedaulatan negara dan menangkal segala bentuk ancaman.
2.5 Keberhasilan Ketahanan
Nasional Indonesia
Kondisi
kehidupan nasional merupakan pencerminan ketahanan nasional yang mencakup aspek
ideologi, politik, ekonomi, sosial budaya dan pertahanan keamanan, sehingga ketahanan
nasional adalah kondisi yang harus dimiliki dalam semua aspek kehidupan
bermasyarakat, berbangsa dan bernegara dalam wadah NKRI yang dilandasi
oleh landasan idiil Pancasila, landasan konstitusional UUD 1945, dan landasan
visional Wawasan Nasional. Utnuk mewujudkan keberhasilan ketahanan nasional
diperlukan kesadaran setiap warga negara Indonesia, yaitu :
1.
Memiliki semangat perjuangan bangsa dalam bentuk perjuangan non fisik yang
berupa keuletan dan ketangguhan yang tidak mengenal menyerah yang mengandung
kemampuan mengembangkan kekuatan nasional dalam rangka menghadapi segala
ancaman, gangguan, tantangan dan hambatan baik yang datang dari luar maupun
dari dalam, untuk menjamin identitas, integritas, kelangsungan hidup bangsa dan
negara serta perjuangan mencapai tujuan nasional.
2.
Sadar dan peduli terhadap pengaruh-pengaruh yang timbul pada aspek ideologi,
politik, ekonomi, sosial budaya dan pertahanan keamanan, sehingga setiap warga
negara Indonesia baik secara individu maupun kelompok dapat mengeliminir
pengaruh tersebut, karena bangsa Indonesia cinta damai akan tetapi lebih
cinta kemerdekaan. Hal itu tercermin akan adanya kesadaran bela negara dan
cinta tanah air.
Apabila setiap warga negara Indonesia memiliki
semangat perjuangan bangsa dan sadar serta peduli terhadap pengaruh yang
timbul dalam bermasyarakat, berbangsa dan bernegara serta dapat mengeliminir
pengaruh-pengaruh tersebut, maka akan tercermin keberhasilan ketahanan nasional
Indonesia. Untuk mewujudkan ketahanan nasional diperlukan suatu kebijakan umum
dari pengambil kebijakan yang disebut Politik dan Strategi Nasional
(Polstranas).
2.6 Dasar Pikiran
Ketahanan Nasional
Upaya
pencapaian ketahanan nasional sebagai pijakan tujuan nasional yang disepakati
bersama didasarkan pada pokok-pokok pikiran berikut :
1. Manusia
Berbudaya
Manusia adalah mahluk Tuhan yang pertama-tama berusaha
menjaga, mempertahankan eksistensi dan kelangsungan hidupnya. Oleh karena itu,
manusia berusaha memenuhi kebutuhan hidupnya dari yang paling pokok sampai yang
paling mutakhir baik yang bersifat materi maupun kejiwaan.
Manusia dikatakan mahluk Tuhan yang sempurna karena
memiliki naluri, kemampuan berpikir, akal dan berbagai ketrampilan, senantiasa
berjuang. Untuk keperluan itu maka manusia hidup berkelompok (homo socius) dan
menghuni suatu wilayah tertentu yang dibinanya dengan kemampuan dan
kekuasaannya (zoon politicon). Oleh karena itu, manusia berbudaya senantiasa
selalu mengadakan hubungan-hubungan sebagai berikut :
a.
Manusia dengan Tuhan dinamakan Agama/Kepercayaan
b.
Manusia dengan cita-cita dinamakan Ideologi
c.
Manusia dengan kekuatan/kekuasaan dinamakan Politik
d.
Manusia dengan pemenuhan kebutuhan dinamakan Ekonomi
e. Manusia
dengan penguasaan/pemanfaatan alam dinamakan Ilmu Pengetahuan dan
Teknologi
f.
Manusia dengan manusia dinamakan Sosial
g.
Manusia dengan rasa Keindahan dinamakan Seni/Budaya
h. Manusia dengan
rasa aman dinamakan Pertahanan dan Keamanan
Dari uraian tersebut di atas diperoleh suatu
kesimpulan bahwa manusia bermasyarakat untuk mendapatkan kebutuhan
hidupnya yaitu kesejahteraan, keselamatan dan keamanan. Ketiga hal itu adalah
hakekat dari ketahanan nasional yang mencakup dan meliputi kehidupan nasional
yaitu aspek alamiah dan aspek sosial/kemasyarakatan sebagai berikut :
·
Aspek
alamiah adalah :
a. Posisi dan lokasi geografi negara
b. Keadaan dan kekayaan alam
c. Keadaan dan kemampuan penduduk
·
Aspek sosial/kemasyarakatan adalah :
a. Ideologi
b. Politik
c. Sosial
d. Budaya
e. Pertahanan dan Keamanan
Aspek alamiah bersifat statis dan sering disebut
dengan istilah Trigatra, sedangkan aspek sosial/kemasyarakatan bersifat dinamis
disebut juga dengan istilah Pancagatra. Kedua aspek itu biasanya disebut
dengan Astagatra. Aspek-aspek di atas mempunyai hubungan timbal balik
antargatra yang sangat erat yang disebut dengan istilah keterhubungan
(korelasi) dan ketergantungan (interdependensi).
2. Tujuan
Nasional, Falsafah Bangsa dan Ideologi Negara
Tujuan nasional menjadi pokok pikiran dalam ketahanan
nasional karena suatu organisasi apapun bentuknya dalam proses kegiatan untuk
mencapai tujuan yang telah ditetapkannya akan selalu berhadapan dengan
masalah-masalah yang internal dan ekternal, demikian pula dengan negara
dalam mencapai tujuannya. Oleh karena itu, dibutuhkan suatu situasi dan
kondisi yang siap untuk menghadapinya.
Untuk Indonesia, falsafah dan ideologi menjadi pokok pikiran ketahanan
nasional diperoleh dari Pembukaan UUD 1945 yang berbunyi sebagai berikut
:
a.
Alinea Pertama, menyebutkan bahwa ”sesungguhnya kemerdekaan itu hak segala
bangsa dan oleh sebab itu maka penjajahan diatas dunia harus dihapuskan,
karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan” mempunyai
makna : ”merdeka adalah hak semua bangsa”, ”penjajahan bertentangan
dengan hak asasi manusia”.
b.
Alinea Kedua, menyebutkan ”dan perjuangan kemerdekaan Indonesia telah sampailah
kepada saat yang berbahagia dengan selamat sentosa mengantarkan rakyat
Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan Negara Indonesia yang merdeka,
berdaulat adil dan makmur” mempunyai makna : ”adanya masa depan yang harus
diraih (cita-cita).
c.
Alinea Ketiga, menyebutkan ”atas berkat rahmat Tuhan Yang Maha Kuasa dan dengan
didorong oleh keinginan luhur supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas maka
rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya” mempunyai makna :”bila
negara ingin mencapai cita-cita maka kehidupan berbangsa dan bernegara harus
mendapat ridho Allah yang merupakan dorongan spiritual”
d.
Alinea Keempat, menyebutkan ”kemerdekaan dari pada itu untuk membentuk suatu
pemerintahan negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan
seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum
mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban
dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka
disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam susunan negara
Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dan berdasarkan kepada : Ketuhanan
Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia dan
Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam
permusyawatan/perwakilan, serta dengan mewujudkan keadilan sosial bagi
seluruh rakyat Indonesia”. Alinea itu mempunyai makna yaitu mempertegas
cita-cita yang harus dicapai oleh bangsa Indonesia melalui wadah Negara
Kesatuan Republik Indonesia.
BAB III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Dalam mewujudkan tujuan perjuangan nasional,
diperlukan ketangguhan, keuletan, serta kemampuan bangsa Indonesia untuk mampu
menghadapi berbagai ancaman yang dapat membahayakan kelangsungan hidup suatu
bangsa. Dengan adanya asas – asas yang menjadi taat laku, hal itu akan
memperkuat bangsa Indonesia dalam mempertahankan negaranya. Ketahanan nasional
adalah cara paling ampuh, karena mencakup banyak landasan seperti Pancasila
sebagai landasan ideal, UUD 1945 sebagai landasan konstitusional dan Wawasan
Nusantara sebagai landasan visional, sehingga ketahanan nasional kita sangat
kuat.
Ketahanan Nasional adalah kondisi hidup dan
kehidupan nasional yang harus senantiasa diwujudkan dan dibina secara
terus-menerus serta sinergik. Hal demikian itu, dimulai dari lingkungan
terkecil yaitu diri pribadi, keluarga, masyarakat, bangsa dan negara
dengan modal dasar keuletan dan ketangguhan yang mampu mengembangkan kekuatan
nasional. Proses berkelanjutan itu harus selalu didasari oleh pemikiran
geopolitik dan geostrategi sebagai sebuah konsepsi yang dirancang dan
dirumuskan dengan memperhatikan konstelasi yang ada disekitar Indonesia.
Konsepsi Ketahanan Nasional Indonesia adalah konsepsi
pengembangan kekuatan nasional melalui pengaturan dan penyelenggaraan
kesejahteraan dan keamanan yang seimbang, serasi dan selaras dalam seluruh
aspek kehidupan secara utuh, menyeluruh dan terpadu berlandaskan Pancasila, UUD
1945 dan Wawasan Nusantara. Dengan kata lain, konsepsi Ketahanan Nasional
Indonesia
3.2 Saran
Dengan adanya ketahanan Nasional , kita dapat mengetahui kondisi hidup dan kehidupan nasional yang harus
senantiasa diwujudkan dalam membina dan menjaga ketahanan dan keamanan suatu
negara serta dapat mempertahankan suatu konsep yang kita lakukan dalam
pengembangan Ketahanan Nasional Indonesia .
Daftar Pustaka
- Sunardi, R.M. (2004). Pembinaan Ketahanan Bangsa dalam Rangka Memperkokoh Keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Jakarta:Kuaternita Adidarma. ISBN 979-98241-0-9,9789799824103.Hal 179-180.
- Sumarsono, S, et.al. (2001). Pendidikan Kewarganegaraan. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama. Hal 12
- Alfandi, Widoyo. (2002). Reformasi Indonesia: Bahasan dari Sudut Pandang Geografi Politik dan Geopolitik. Yogyakarta:Gadjah Mada University. ISBN 979-420-516-8, 9789794205167
- Suradinata,Ermaya. (2005). Hukum Dasar Geopolitik dan Geostrategi dalam Kerangka Keutuhan NKRI.. Jakarta: Suara Bebas
Comments
Post a Comment